Hukum-KriminalPalu

Kompolnas Cek Penanganan Oknum Polisi Tersangka Penggelapan Mobil

×

Kompolnas Cek Penanganan Oknum Polisi Tersangka Penggelapan Mobil

Share this article
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam bersama sejumlah korban penggelapan mobil melihat langsung oknum Briptu YS yang diamankan di ruang penempatan khusus di palu, Rabu (19/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam bersama sejumlah korban penggelapan mobil melihat langsung oknum Briptu YS yang diamankan di ruang penempatan khusus di palu, Rabu (19/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengecek langsung penanganan kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum polisi Briptu YS di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu (19/11/2025).

Choirul Anam didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil.

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” kata Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.

Choirul Anam membawa para korban, baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai, untuk melihat langsung keberadaan Briptu YS yang sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Ia menegaskan tidak ada upaya menutupi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum pengecekan, Kompolnas menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu YS mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.

Choirul Anam mengapresiasi langkah Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Ia menyebut sinergi antara Propam, Ditressiber, dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen institusi dalam menindak pelanggaran internal.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan di proses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” ujarnya.

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.

Penerima gadai Rey bersama pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung Briptu YS menjalani penahanan.

“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu YS telah ditahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” kata Rey.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 19 November, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).