Hukum-KriminalPalu

Ditjenpas dan Kejati Sulteng Bentuk Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Palu

×

Ditjenpas dan Kejati Sulteng Bentuk Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Palu

Share this article
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan bersama Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menunjukkan naskah pembentukan Tim Bersama Inventarisasi BMN untuk memastikan proses alih kelola Rupbasan Kelas I Palu berjalan sesuai regulasi di Palu, Selasa (11/11/2025). (©Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan bersama Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menunjukkan naskah pembentukan Tim Bersama Inventarisasi BMN untuk memastikan proses alih kelola Rupbasan Kelas I Palu berjalan sesuai regulasi di Palu, Selasa (11/11/2025). (©Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulteng sepakat membentuk Tim Bersama Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan proses alih kelola Rupbasan Kelas I Palu berjalan sesuai regulasi.

Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan dan Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat di Kejati Sulteng, Selasa (11/11/2025).

Audiensi membahas dua agenda penting, yakni penguatan koordinasi pengelolaan BMN di Rupbasan Kelas I Palu serta percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan menekankan koordinasi lintas lembaga penegak hukum menjadi elemen penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adaptif dan transparan.

“Perubahan regulasi di tingkat nasional menuntut kesamaan langkah di lapangan. Pengelolaan BMN maupun penerapan KUHP baru harus dilakukan dengan tertib administrasi, tertib hukum, dan satu pemahaman yang sama,” ujarnya.

Bagus menjelaskan pengalihan kewenangan pengelolaan BMN di Rupbasan ke Kejaksaan RI memerlukan proses transisi yang transparan. Ditjenpas akan mendukung penuh inventarisasi aset agar tidak terjadi tumpang tindih atau kehilangan nilai manfaat negara.

“Kami ingin memastikan seluruh aset negara terdata dan terkelola dengan baik. Prinsipnya, setiap rupiah dan setiap barang milik negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bagus juga memaparkan program pemberdayaan warga binaan “Dari Narapidana menjadi Wirausaha” sebagai bentuk komitmen Ditjenpas membangun kemandirian ekonomi warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan akses pembinaan produktif pasca-pembebasan.

“Pemasyarakatan bukan hanya mengeksekusi pidana, tapi membina dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. Di sinilah pentingnya sinergi dengan Kejaksaan,” jelasnya.

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Ditjenpas Sulteng dan menilai kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Sinergi antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan harus berorientasi pada reformasi hukum yang nyata. KUHP Nasional bukan hanya perubahan pasal, tapi perubahan paradigma: dari menghukum menjadi memulihkan,” ujarnya.

Tim Bersama Inventarisasi BMN akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama dan menghasilkan Berita Acara Inventarisasi Aset sebagai dasar administrasi hukum yang sah.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 13 November, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).