Hukum-KriminalPalu

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kiriman dari Lapas

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kiriman dari Lapas

Share this article
Tersangka AHR bersama barang bukti sabu yang disita polisi, Selasa (9/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Tersangka AHR bersama barang bukti sabu yang disita polisi, Selasa (9/9/2025). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, saat membawa paket narkotika jenis shabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket shabu seberat brutto 0,62 gram, 1 buah bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.

“Pelaku AHR mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang berada di dalam lapas. Shabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ungkap Kapolresta Palu, Rabu (10/9/2025).

Kapolresta menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.

“Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 10 September, 2025
Pengunjung memperhatikan kain kulit kayu yang dipamerkan di Museum Sulteng, Selasa (5/5/2026). (© bmzIMAGES/.Basri Marzuki)
Feature

Selembar kain berwarna cokelat kemerahan tampak sederhana, menyimpan jejak panjang peradaban manusia di Sulawesi Tengah. Kain itu bukan ditenun dari benang, melainkan dipukul, direndam, dan diolah dari kulit kayu—sebuah teknik yang telah hidup sejak masa neolitikum dan masih bertahan hingga hari ini.