PaluPemkot Palu

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 12 Hari Setelah Putusan MK

×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 12 Hari Setelah Putusan MK

Share this article

PALU, beritapalu | Menteri Dalam negeri (Mendagri), Tito M Karnavian memperkirakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak diperkirakan 12 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan ketika memimpin rapat koordinasi yang dilakukan secara daring dan diikuti para pejabat daerah termasuk Pemkot Palu yang diwakili Sekkot, Irmayanti, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, para Asisten dan Kabag di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu, Senin (3/1/2025).

Mendagri mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal MK.

Putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK itu sendiri akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 Februari,” sebutnya.

Saat ini kata Mendagri, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.

Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 3 February, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).