Politik

KPU Kota Palu Sosialiasikan Tahapan dan Pendidikan Pemilih Pilkada

×

KPU Kota Palu Sosialiasikan Tahapan dan Pendidikan Pemilih Pilkada

Share this article
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KOta Palu, Haris Lawisi menyampaikan paparannya pada sosialisasi yang diikuti PPS dan PPK di Palu, Sabtu (29/6/2024). (Foto: Humas KPU Kota Palu)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KOta Palu, Haris Lawisi menyampaikan paparannya pada sosialisasi yang diikuti PPS dan PPK di Palu, Sabtu (29/6/2024). (Foto: Humas KPU Kota Palu)

PALU, beriatapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mensosialisasikan produk hukumnya bernomor 205 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu tahun 2024 dan nomor 293 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pilkada tahun 2024 di Palu, Sabtu (29/6/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KOta Palu, Haris Lawisi dalam paparannya menyebtukan, Surat Keputusan tentang tahapan dan jadwal pemilihan memuat tiga bagian, yakni tahapan pertama perencanaan program dan anggaran, tahapan kedua pelaksanaan atau implementasi dan tahapan terakhir adalah evaluasi dan pelaporan.

Haris yang saat itu didampingi Kasubag dan staf bagian hukum, pengawasan dan SDM memaparkan tentang pedoman sosialisasi dan pendidikan pemilihyang berisi dasar hukum, tata cara perencanaan, kelompok sasaran serta materi yang disampaikan di saat sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Ia menegaskna, produk hukum ini bersifat wajib untuk disosialisasikan kepada badan adhoc, agar baik badan maupun KPU Kota Palu memiliki acuan dalam setiap kegiatan sosialisasi.

Sasaran sosialisasi itu sendiri mencakup beberapa segmen seperti kelompok marginal, disabilitas, pemilih pemula yang perlu mendapaf perhatian, disamping segmen atau kelompok sasaran tokoh agama, perempuan, dan pemerhati dan pelaku aktif media sosial (netizen).

Tujuan akhir dari sosialisasi produk hukum ini adalah memastikan badan adhoc mengetahui, memahami dan dapat menyusun rencana kerja yang tersinergi dengan kpu kota palu di masa tahapan sebelum voting day 27 November 2024. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 29 June, 2024
Bugernur Anwar Hafid dan Wagub Reny A Lamadjido pada peringatan setahun memimpin Sulteng di Masjid Baitul Khairaat, Minggu (22/2/2026). (©Humas Pemprov Sulteng)
Palu

Pemprov Sulteng memperingati satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dengan kegiatan doa bersama, dzikir, buka puasa, dan penyaluran lebih dari 5.000 paket sembako kepada masyarakat di Masjid Raya Baitul Khairaat, Palu, Minggu (22/2/2026).

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026). (©Humas Pemprov Sutleng)
Palu

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tiga program utama yang harus diselesaikan dalam 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur dr. Reny A Lamadjido pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026).

IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

Indonesian Parliamentary Center bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia yang berisiko mempersempit kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik.