beritapalu.id
Monday, 9 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineInternasional

Indonesia Akhiri Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia

Published: 15 September, 2021
Share
Ketua Startegi Nasional Satgas REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut Plus), Mubariq Ahmad (kanan) menunjukkan dokumen tentang persiapan kelembagaan REDD+ di Palu, Sulawesi tengah, Kamis (21/6). REDD+ menetapkan 15 propinsi di Indonesia sebagai kawasan impelementasi REDD+ karena 90 persen wilayahnya adalah hunian hutan. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/nz/12.
Ketua Startegi Nasional Satgas REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut Plus), Mubariq Ahmad (kanan) menunjukkan dokumen tentang persiapan kelembagaan REDD+ di Palu, Sulawesi tengah, Kamis (21/6). REDD+ menetapkan 15 propinsi di Indonesia sebagai kawasan impelementasi REDD+ karena 90 persen wilayahnya adalah hunian hutan. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/nz/12.
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri di https://kemlu.go.id, pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

​Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq  pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

BACA JUGA:  Tim SAR Temukan Dua Warga yang Hilang Saat Survei Lokasi Perkebunan

Pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan  target pengurangan emisi.

Indonesia telah mencatatkan  kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta  penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia. (afd/*)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:emisigas karbonhutannorwegiaredd+reforest
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Minta Alokasikan Vaksin Janssen Untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan
Next Article Pangdam XIII Merdeka Optimistis Satgas Madago Raya Bisa Tangkap Sisa DPO Poso

Berita Terbaru

Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar memberikan pengarahan kepad apersonel Yonif TP 917/KMM dan 918/MM di Palu, Minggu (8/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Dua Satuan Baru Yonif TP Perkuat Kodam XXIII/Palaka Wira

8 March, 2026
Safari Ramadhan Pemkot Palu yang dipimpin Sekot Irmayanti di Masjid Al-Amin di Duyu, Minggu (8/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Safari Ramadhan Pemkot Palu Sasar Masjid Al-Iman dan Babul Falah

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

8 March, 2026
Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Foto udara ribuan warga memadati Jalan Sam Ratulangi depan kantor Gubernur Sulteng dalam rangkaian buka puasa bersama Sulteng Nambaso di Palu, Jumat (6/3/2026). (©bmzIMAGES/Bari Marzuki)
Palu

Ribuan Warga Hadiri Buka Puasa Bersama Sulteng Nambaso

6 March, 2026
Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dan Direktur Arkom Indonesia Yuli Kusworo menunjukkan naskah MoU usai ditekan di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Komunitas

Pemkot Palu Gandeng Arkom Indonesia, Tata Permukiman Pascabencana Berbasis Komunitas

7 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi pada kunjungan Komisi III DPR di Palu, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Ungkap Kekurangan Personel dan Polsek ke Komisi III DPR RI

6 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Bagaimana Perang AS-Israel vs Iran Ancam Guncang Ekonomi Indonesia?

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Headline

Komnas HAM Sulteng Investigasi Dugaan Malapraktik di RSUD Kolonodale

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Internasional

FPN Kecam Serangan AS dan Israel terhadap Iran, Tuntut Sanksi Internasional

beritapalu
Satgas PKH saat menyegel areal pertambangan di Poboya, Palu. (©Komnas HAM Sulteng)
Headline

Dinilai Lecehkan Negara, Komnas HAM Desak Tangkap Cukong Tambang Ilegal

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?