beritapalu.id
Tuesday, 18 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-Kriminal

Begini Cara HH Mengeksekusi Nurhayati dengan Kapak di Pantai Taman Ria

Published: 30 August, 2021
Share
SHARE
HH memperagakan caranya menghabisi korban Nurhayati dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya di Pantai Taman Ria, Palu, Senin (30/8/2021). (Foto: Humas Polres Palu)

PALU, beritapalu | Penyidik Satreskrim Polres Palu menggelar reka ulang kasus pembunuhan perempuan bernama Nurhayati menggunakan kapak di Pantai Taman Ria, Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/8/2021).

Dari rekonstruksi itu terungkap cara pelaku berinisial HH membunuh perempuan itu pada Minggu, 28 Mei 2021 lalu. Pelaku memeragakan bagaimana ia mengayunkan kapak merah itu ke korban hingga akhirnya meninggal bersimbah darah dan ditemukan warga.

Pada adegan 22, 23 dan 24, pelaku memukul kepala korban dengan kapak merah miliknya sebanyak empat kali. Sebelumnya pada adegan 20, korban tampak melakukan perlawanan ditandai dengan adegan tarik menarik antara keduanya.

“Pelaku kemudian mengancam korban karena tidak mau pulang bersama-sama. Disitulah tersangka emosi,” ujar penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.

Pukulan pertama dilayangkan pelaku di sekitar bahu hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap. Pukulan berikutnya dilayangkan di kepala sebanyak tiga kali.

“Korban sempat melawan dengan memegang kaki tersangka dan menggigit kakinya,” jelas Gusti.

Menurut tersangka, kapak merah yang ia gunakan untuk memukul Nurhayati, dibawanya setiap hari. Kapak itu sering ia gunakan saat bekerja.

“Profesi tersangka sebagai tukang pasang tenda. Pelaku mengaku, kapak yang ia gunakan untuk memotong pohon yang menghalangi tenda,” sebutnya.

Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno melalui Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto diwakili Kepala Sub Unit Satreskrim Polres Palu, Bripka I Gusti Ngurah Juniarta menjelaskan, rekonstruksi itu memeragakan 27 adegan untuk melengkapi  berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka.

“Pelaku memerankan sendiri adegan di dalam rekonstruksi tersebut,” kata Bripka I Gusti, usai rekonstruksi tersebut. (afd/*)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:kapakkriminalpembunuhanpolres palurekonstruksitaman ria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Banjir Bandang Kembali Terjang Desa Rogo Kabupaten Sigi
Next Article Irjen Pol Abdul Rakhman Baso Purna Tugas, Kapolda Sulteng dijabat Irjen Pol Rudi Sufahriadi

Berita Terbaru

Perupa Wiyoso Yoganingrat alias Iwin berdiri di dekat karya lukisnya pada pameran tunggal di Ondewe Cafe, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025) malam. ©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

“Menghukum Waktu”, Jejak Iwin yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

17 November, 2025
Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Hukum-Kriminal

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

17 November, 2025
Petugas menata barang bukti uang hasil pencurian di depan pelaku di Mapolsek Tawaeli, Palu, Senin (17/11/2025). (©HUmas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Pencurian di Agen BRILink Palu Berakhir di Rumah Mertua

17 November, 2025
Waket DPRD Sulteng, Aristan pada diskusi naskah akademik urgensi raperda tata kelola pertambangan batuan di Palu, Senin (17/11/2025). (©KOMIU)
Bisnis

DPRD Sulteng Dorong Lahirnya Raperda Tata Kelola Pertambangan Batuan

17 November, 2025
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

17 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Hukum-Kriminal

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

beritapalu
Perempuan ED (kiri) diinterogasi di ruang pemeriksaan LP Parigi, Sabtu (15/11/2025). (©Huams Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Headline

Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Pembalut

beritapalu
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sengketa Tanah 40 Tahun di Wakai Selesai Damai dengan Mediasi Posbankum

beritapalu
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Donggala

Komnas HAM Desak Pemda Donggala Audit dan Tertibkan Galian C Masif

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?