beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalParigi Moutong

Kemenkumham Tanggapi Perkawinan Pemain Asing Persipura dengan Putri Parimo

Published: 4 July, 2024
Share
Prosesi pernikahan pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine rdengan Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.. (Foto: ist)
Prosesi pernikahan pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine rdengan Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.. (Foto: ist)
SHARE

PALU, beritapalu | Pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam sebuah pernikahan syariat Islam di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.

Pernikahan tersebut ditanggapi Kakanwil Kemankumham Sulteng, Hermansyah Siregar karena menyangkut perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.

Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah  perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

“Calon anak dari pasangan ini akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu yaitu Indonesia dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda,” kata Hermansyah.

Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan ganda yaitu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya yaitu kewarganegaraan indonesia dan perancis.

Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan hak opsi memilih salah satu dari kewarnegaraan orang tuanya, masa opsi diberikan sampai usia 21 tahun.

Hermansyah Siregar menambahkan, Enzo dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan campuran sesuai pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  untuk menjadi warga negara Indonesia jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri.

Pewarganegaraan tersebut diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi 15 Hari.

“Jika Enzo ingin menjadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraa terlebih dahulu. Dan wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun secara berturut turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi.,” jelasnya.

Pernikahan Enzo dan Marsyanda menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara. Keberhasilan pernikahan mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan-pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pasangan dari latar belakang dan bangsa yang berbeda. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:anak gandakewarganegaraanperkawinan campuranstatus perkawinanwna
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sejumlah jukir mengikuti Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Ini Poin-Poin Kesepakatan Pemkot Palu dengan Juru Parkir
Next Article Ilustrasi kekerasan seksual. (nukaltim.id) AJI Imbau Pers Patuhi Kode Etik Jurnalistik Beritakan Kekerasan Seksual Ketua KPU

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan PT Vale Indonesia "ESDM SIaga" bagi korban bencana di Sumatera. (©Vale Indonesia)
Nasional

PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

8 December, 2025
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Dinaldy (kiri) saat diterima Gubernur SUlteng, Anwar Hafid di ruang kerjanya. (©Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sulteng Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

8 December, 2025
Tim NOD saat memamerkan teknologi kapsul Indonesia di Swiss Coffee Festival 2025. (©JumpSTart Indonesia)
Bisnis

Minuman Herbal Nusantara Curi Perhatian di Swiss Coffee Festival 2025

8 December, 2025
Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MF (24) beserta barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Senin (1/12/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Ringkus Residivis Pencurian Kendaraan

beritapalu
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Hukum-Kriminal

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

beritapalu
Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur membacakan naskah sumpah ikra setia kepada NKRI kepada napiter di Lapas Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Deradikalisasi di Lapas Palu, Napiter Ikrarkan Setia kepada NKRI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?