beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalParigi Moutong

Kemenkumham Tanggapi Perkawinan Pemain Asing Persipura dengan Putri Parimo

Published: 4 July, 2024
Share
Prosesi pernikahan pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine rdengan Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.. (Foto: ist)
Prosesi pernikahan pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine rdengan Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.. (Foto: ist)
SHARE

PALU, beritapalu | Pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam sebuah pernikahan syariat Islam di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.

Pernikahan tersebut ditanggapi Kakanwil Kemankumham Sulteng, Hermansyah Siregar karena menyangkut perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.

Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah  perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

“Calon anak dari pasangan ini akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu yaitu Indonesia dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda,” kata Hermansyah.

BACA JUGA:  Imigrasi Palu akan Pulangkan 15 WNA yang Terdampar di Buol

Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan ganda yaitu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya yaitu kewarganegaraan indonesia dan perancis.

Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan hak opsi memilih salah satu dari kewarnegaraan orang tuanya, masa opsi diberikan sampai usia 21 tahun.

Hermansyah Siregar menambahkan, Enzo dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan campuran sesuai pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  untuk menjadi warga negara Indonesia jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri.

BACA JUGA:  15 WNA Filipina Jalani Karantina di Detensi Imigrasi Palu Sebelum Dipulangkan

Pewarganegaraan tersebut diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi 15 Hari.

“Jika Enzo ingin menjadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraa terlebih dahulu. Dan wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun secara berturut turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi.,” jelasnya.

Pernikahan Enzo dan Marsyanda menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara. Keberhasilan pernikahan mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan-pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pasangan dari latar belakang dan bangsa yang berbeda. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:anak gandakewarganegaraanperkawinan campuranstatus perkawinanwna
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sejumlah jukir mengikuti Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Ini Poin-Poin Kesepakatan Pemkot Palu dengan Juru Parkir
Next Article Ilustrasi kekerasan seksual. (nukaltim.id) AJI Imbau Pers Patuhi Kode Etik Jurnalistik Beritakan Kekerasan Seksual Ketua KPU

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kebakaran hutan di gunung Desa Avolia, Parimo, Senin (2/2/2026). (©FB/Yustin R Liang)
Headline

Pemkab Parimo Tetapkan Status Siaga Karhutla Selama Sebulan

beritapalu
Sejumlah narapidana yang akan dipindahkan di Rutan Kelas II A Palu, Senin (2/2/2026). (©Humas DItjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Pindahkan 30 Narapidana dari Rutan Palu

beritapalu
Penandatanganan komitmen WBK–WBBM diikuti jajaran pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulteng serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Senin (2/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Canangkan Zona Integritas dan Resmikan Galeri Pemasyarakatan

beritapalu
Kepulan asap akibat kebakaran hutan di Desa Avolua, Parimo, Mingu (1/2/2026). (©Humas Polres Parimo)
Headline

Kebakaran Hutan 20 Hektare di Parigi Utara Belum Padam

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?