beritapalu.id
Tuesday, 30 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Ini Syarat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi

Last updated: 28 March, 2024 8:43 pm
beritapalu
Share
anak warganegara ganda
lustrasi perekaman identitas anak berkewarganegaraan ganda. (Foto: Imigrasi Palu)
SHARE

PALU, beritapalu | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melayani anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12/ 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan dengan waktu terbatas, yaitu hingga berusia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah menikah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo dalam keterangannya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

“Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia,” jelas Soeryo Tarto Kisdoyo, Kamis (28/3/2024).

Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda bersangkutan, dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.”

BACA JUGA:  Warga Poboya Tagih Janji Penciutan Lahan Kontrak Karya PT CPM Hingga ke Jakarta

Dokumen persyaratan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda diatur dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

  1. akta kelahiran anak dan / atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia;
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
  3. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu Warga Negara Asing;
  4. paspor Republik Indonesia ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
  5. surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia kedua orang tua, bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain;
  6. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih;
  7. persyaratan tambahan:

1) Bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan:

  • paspor Republik Indonesia kedua orang tuanya yang masih berlaku; atau
  • nomor induk kependudukan kedua orang tuanya.
BACA JUGA:  Pangdam XXIII/Palaka Wira Silaturahmi ke Gubernur Sulteng

2) Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing atau anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan:

  • penetapan dari pengadilan.

3) Bbagi anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan:

  • penetapan dari pengadilan; dan
  • petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.

4) Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:

  • surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
  • keterangan pencabutan Dokumen Keimigrasian.
BACA JUGA:  Karena Berkelakuan Baik, 8 WBP Lapas Palu Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut harus dibuktikan dengan Affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Kakanwil Kemenkumham Sulteng dalam keterangannya.

Fasilitas keimigrasian yang dimaksud di atas berupa:

  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp400.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (afd/*)

TAGGED:affiidavitimigrasikemenkumhamkewarganageraaanwarga negara ganda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article donsai super seru Telkomsel Telkomsel Sisihkan Rp1.000 dari Tiap Pembelian Paket Super Seru
Next Article prolegnas kemenkumham Kemenkumham Sulteng Beri Masukan Penyusunan Prolegnas 2025-2029

Berita Terbaru

Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa (kiri) pada pembukaan Seminar Akhir Dokumen IKPLHD Kota Palu Tahun 2024, di Ruang Rapat Bantaya Palu, Senin (29/9/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Lingkungan

Pemkot Palu Prioritaskan Isu Lingkungan dalam Pembangunan

30 September, 2025
Tersangka kasus curanmor, MA dan I di Mapolresta Palu, Senin (29/9/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ringkus Dua Residivis Curanmor, Satu Diamuk Massa

29 September, 2025
Tersangka AS bersama barang bukti yang disita Polresta Palu, Senin (29/9/2025). (© Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di 9 Lokasi

29 September, 2025
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kedua kanan) memimpin RDPterkait PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2025). (© Agil Alanstin)
Lingkungan

DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

29 September, 2025
Peserta walking tour melewati kolong Jembatan 1 Palu. Senin (29/9/2025)(© rindang.ID/bmz)
Feature

Walking Tour di Bantaran Sungai Palu, Membangun Ingatan pada Kota

29 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama jajaran Forkopimda Kota Palu pad aperingatan Maulid dirangkai dengan dzikri bersama di Lapangan Vatuylemo, Palu, Minggu (28/9/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu)
Palu

Pemkot Palu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

beritapalu
Wali Kota Hadianto rasyid dan Wawali Imelda Lilianan Muhidin menabur bunga saat ziarah korban bencana 28 September 2018 di Petobo. (© Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Palu

Wali Kota Palu Pimpin Ziarah Korban Bencana 28 September 2018

beritapalu
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu menyerahkan sertfikat KBKI kepada Ketua DPD PAPPRI, Umariadi Tangkilisan di Palu, Jumat (27/9/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

DJKI Tetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai KBKI 2025

beritapalu
Sejumlah seniman membentangkan spanduk di depan gedung pertunjukan yang rusak di kawaan Taman Budaya Palu, Sabtu (27/9/2025). (© bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Taman Budaya Palu: Ketika Seniman Berteriak di Atas Puing

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?