JAKARTA, beritapalu.id | Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan moratorium izin tambang baru di Pulau Sulawesi. Selain moratorium, mereka menuntut penghentian eksplorasi nikel dan logam tanah jarang, evaluasi seluruh izin tambang yang telah terbit, serta pelibatan perempuan dalam penentuan arah pembangunan wilayah.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah perwakilan perempuan dari lima provinsi—Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo—bertemu dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Dalam pertemuan itu, koalisi menyerahkan lembar fakta, data studi lapangan, dan kesaksian warga terdampak.
Berdasarkan lembar fakta koalisi, saat ini tercatat ada 339 izin tambang nikel di Sulawesi dengan total luas mencapai 745.000 hektare. Angka tersebut mencakup sekitar 73 persen dari total izin tambang nikel secara nasional, dengan 4 persen di antaranya telah dibuka untuk aktivitas tambang.
“Hentikan penerbitan izin baru, pulihkan yang sudah rusak, dan lindungi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara dalam pernyataan resminya.
Dampak Ekologis dan Ekonomi Warga
Dalam laporan yang diserahkan ke Komnas Perempuan, warga mengeluhkan kerusakan lingkungan di kawasan lingkar tambang. Di Desa Atue, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, warga melaporkan air keran berubah menjadi merah sehingga pasokan air bersih kian terbatas.
Sementara di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, penurunan kualitas lingkungan berdampak langsung pada perekonomian warga. Hasil studi Tim Independen Uji Kualitas menunjukkan adanya penurunan hasil panen gabah hingga 80–86 persen per musim, yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan petani dan meningkatnya beban utang rumah tangga.
Dampak serupa dikhawatirkan warga Desa Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, seiring rencana eksplorasi logam tanah jarang di sekitar kawasan permukiman, kebun, dan sumber air bersih. Di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, warga mencatat adanya dugaan pencemaran wilayah pesisir.
Di sisi lain, koalisi menyoroti praktik baik perempuan di Gorontalo yang konsisten menjaga kelestarian hutan melalui agroforestri dan pembibitan mandiri sebagai bentuk ketahanan pangan dan ekonomi keluarga.
Tuntutan Moratorium hingga Audit Independen
Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak:
- Moratorium dan Evaluasi Izin Tambang: Pemerintah diminta menghentikan penerbitan izin baru, menghentikan eksplorasi nikel serta logam tanah jarang, dan mengevaluasi seluruh izin mineral yang ada.
- Keterbukaan Publik: Pemerintah didesak membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan peta wilayah izin tambang kepada masyarakat.
- Partisipasi Bermakna: Pelibatan perempuan, masyarakat adat, dan buruh tani dalam setiap pengambilan keputusan melalui prinsip persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).
- Audit Ekologis Independen: Menghentikan sementara aktivitas industri yang mencemari lingkungan hingga ada hasil audit terbuka atas kualitas air, tanah, dan biota.
- Penyelesaian Sengketa Lahan: Mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026 terkait ganti rugi, pemulihan 492 hektare lahan di Mayayap, dan perbaikan sarana irigasi.
- Perlindungan Pembela Lingkungan: Memberikan jaminan hukum dan keamanan bagi perempuan pembela lingkungan dari ancaman intimidasi maupun kriminalisasi.
Selain menyasar pemerintah dan perusahaan tambang, koalisi meminta Komnas Perempuan serta lembaga HAM nasional untuk memantau langsung pengaduan dari lima provinsi tersebut dan mendorong pemulihan hak-hak perempuan terdampak.
Sebelumnya, koalisi telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup sejak 21 Oktober 2026, namun hingga kini belum mendapat respons resmi.
Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara terdiri dari 8 organisasi perempuan di Sulawesi, yaitu Perempuan Attue (Sulawesi Selatan),Hasmi, Perempuan Adat Karunsi’e (Sulawesi Selatan), Gita Ramadani — Komunitas Perempuan Hutan Hujan Desa Mayayap (Sulawesi Tengah), Neny Setyawati Kotae — Yayasan Perjuangan Kesetaraan Perempuan (Sulawesi Tengah), Isna — Perempuan Botteng (Sulawesi Barat), Naim Irmayani — KPA Kalpataru (Sulawesi Barat), Sasa Petahiang — Selamatkan Sangihe Ikekendage (Sulawesi Utara),Kusmawaty Matara — Women Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (Gorontalo).











