Satgas Dishub bersama Satpol PP turun rutin ke lapangan merespons aduan warga soal maraknya juru parkir liar. Warga yang menemukan praktik serupa bisa melapor langsung ke hotline 0813-5559-1719.
PALU, beritapalu.ID | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).
Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait rutin turun ke lapangan untuk menertibkan juru parkir liar. Operasi yang digelar secara intensif tersebut telah menjaring banyak pelaku dan langsung ditindak di tempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar.”
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana.”
— Daniel, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu
Daniel menyebut penertiban ini merupakan wujud komitmen Pemkot Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani warga. Dishub juga membuka saluran aduan langsung bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar di lapangan.
Daniel mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan temuan praktik parkir liar kepada Dishub di nomor 0813-5559-1719. Keterlibatan warga menurutnya menjadi kunci keberhasilan penertiban di tengah luasnya titik-titik parkir liar yang tersebar di Kota Palu.









