JAKARTA, beritapalu.ID | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi seluruh pekerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan menjamin bahwa upah, gaji, serta hak pekerja lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa pengurangan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Menaker menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Hak Pekerja Terlindungi
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak dan kesejahteraan pekerja. Upah dan gaji dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan cuti tahunan pekerja tidak akan berkurang karena kebijakan WFH ini.
“Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga,” jelas Menaker.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam menghemat energi dengan hak-hak pekerja. Pekerja tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan mereka, namun dengan fleksibilitas bekerja dari rumah satu hari per minggu.
Pengecualian untuk Sektor Kritis
Meskipun kebijakan WFH ini berlaku secara luas, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik. Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi: Sektor Kesehatan, Sektor energi, Infrastruktur, Pelayanan masyarakat, Ritel dan perdagangan, Industri dan produksi, Jasa, Makanan dan minuman, Transportasi dan logistic, Sektor keuangan.
Pengecualian ini mengakui bahwa beberapa sektor membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjamin layanan optimal kepada publik.
Upaya Hemat Energi Komprehensif
Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja. Upaya-upaya tersebut meliputi:
Pertama, penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien untuk mengurangi konsumsi energi tanpa mengorbankan produktivitas.
Kedua, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak melalui edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan manajemen perusahaan.
Ketiga, pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.
“Dengan kombinasi antara WFH satu hari seminggu dan upaya hemat energi di tempat kerja, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan konsumsi energi nasional,” ujar Yassierli.
Pelibatan Pekerja dan Serikat Pekerja
Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan WFH. Keterlibatan ini sangat penting untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari semua pihak.
“Pelibatan pekerja dan serikat pekerja diperlukan dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” katanya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang juga hadir dalam konferensi pers, mendukung inisiatif tersebut sebagai upaya kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencapai target ketahanan energi nasional.
Surat Edaran ini juga melibatkan perwakilan Lembaga Kemitraan Statis Trilateral (LKS Tripnas) yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, menunjukkan bahwa kebijakan ini adalah hasil dialog dan kesepakatan bersama.
Dampak Ganda: Energi dan Produktivitas
Kebijakan WFH satu hari seminggu diharapkan memberikan dampak ganda bagi Indonesia. Dari sisi energi, pengurangan beban pemakaian listrik di gedung-gedung perkantoran selama satu hari per minggu dapat berkontribusi pada stabilitas pasokan energi nasional yang semakin terbebani seiring pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi produktivitas kerja, penelitian menunjukkan bahwa WFH dapat meningkatkan fokus dan efisiensi pekerja, sekaligus mengurangi stress yang berkaitan dengan perjalanan ke kantor. Ini sejalan dengan visi Menaker untuk menciptakan “pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.”
Kebijakan ini diharapkan dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing perusahaan, dengan target implementasi penuh dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan penerapan WFH satu hari seminggu secara konsisten, diproyeksikan dapat menghemat konsumsi energi listrik di sektor perkantoran hingga 14-20 persen per minggunya, sebuah kontribusi yang signifikan bagi ketahanan energi nasional.











