PALU, beritapalu.ID | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengeluarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kegiatan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah, per 1 Oktober 2025. Surat ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut program strategis pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum Sulteng.
Surat edaran menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.
Gubernur menginstruksikan beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan pemerintah kabupaten/kota, meliputi: membentuk Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual yang ditempatkan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah; menetapkan agen layanan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota; menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan yang dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Sulteng; memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada setiap desa dan kelurahan; mengoptimalkan koordinasi antara Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa dengan Kanwil Kemenkum Sulteng; serta melaporkan capaian pembentukan Sentra Layanan dan Posbankum kepada Gubernur.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terhalang oleh jarak dan biaya dalam memperoleh keadilan. Dengan surat edaran ini, saya pastikan seluruh kabupaten/kota wajib bergerak cepat agar Posbankum hadir di setiap desa dan kelurahan, serta Sentra Layanan Hukum bisa segera berjalan efektif,” tegasnya.
KaKanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyambut baik diterbitkannya surat edaran ini. Menurutnya, kebijakan ini akan mempercepat terwujudnya pemerataan layanan hukum di Sulawesi Tengah.
“Surat edaran ini adalah payung koordinasi yang sangat penting. Dengan adanya Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di daerah, serta Posbankum di desa/kelurahan, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang keadilan yang benar-benar hadir di tengah rakyat,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan teknis, penyuluhan, serta monitoring agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
“Kami akan bekerja sama erat dengan seluruh pemerintah daerah. Harapan kami, pada 2025 ini, setiap kabupaten/kota sudah memiliki Sentra Layanan Hukum yang berfungsi dengan baik, dan Posbankum benar-benar hadir di akar rumput masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025, Sulawesi Tengah menegaskan diri sebagai salah satu provinsi pionir dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berbasis masyarakat. (afd/*)