JAKARTA, beritapalu.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 karena melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin.
Dasar Pelanggaran
Sanksi diberikan berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU yang membuktikan Risvirenol melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas.
Pemberhentian ini bermula dari kasus ketidakhadiran Ketua KPU Sulteng Risvirenol bersama dua anggota KPU yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada Jumat (4/7/2025).
Sanksi Tambahan
Selain memberhentikan Risvirenol, KPU RI juga memberikan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.
Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada pihak bersangkutan. Dengan dicabutnya SK sebelumnya, KPU RI akan segera melakukan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. (afd/*)