Wali Kota Tetapkan PBB-P2 Dikembalikan ke Nilai Sebelumnya

PALU, beritapalu.ID | Wali Kota Palu Hadianto Rasyid secara resmi mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palu untuk tahun 2025.

Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @hadiantorasyid, Jumat (22/8/2025).

Wali Kota menegaskan Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun ini dan mengembalikannya ke penetapan lama.

“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang telah ditetapkan tahun ini. Pemerintah Kota Palu melakukan pencabutan penetapan PBB tersebut, dan akan dikembalikan kepada penetapan yang lama. Jadi kembali ke penetapan PBB sebelumnya,” jelas Hadianto.

Wali Kota berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Kota Palu ke depan membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Seluruh Personil Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Disiagakan

“Saya berharap ini dapat diterima baik oleh masyarakat, dan mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Palu semakin maju dan semakin mampu menghadapi situasi dan kondisi ke depan. Karena memang untuk menghadapi tantangan ke depan, sangat dibutuhkan kerja sama dari semua stakeholder yang ada di Kota Palu,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palu atas perhatian dan dukungannya.

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan banyak terima kasih. Semoga keputusan ini mendapat perhatian yang baik dari kita semua, dan InsyaAllah bisa diterima dengan baik,” tutupnya. (afd/imr/*)

Leave a Comment

Scroll to Top