Polisi Ringkus Dalang Pencurian Rp 6,3 Juta di Alfamidi Ampibabo Utara

PALU, beritapalu.ID | Tim Resmob Black Panther Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap tersangka dalang pencurian uang sebesar Rp6,3 juta dari gerai Alfamidi Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Lorong Virgo, Jalan Sigma, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa malam (14/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Tersangka berinisial AW merupakan mantan pegawai Alfamidi yang memiliki pengetahuan mengenai alur penyimpanan uang toko. Kasus ini terungkap setelah korban Renol (26) melaporkan kehilangan uang setoran ke Polsek Ampibabo pada 1 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP-B/38/VIII/2025/SPKT/Polsek Ampibabo/Polres Parigi Moutong/Polda Sulteng.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, dan uang hasil curian telah habis digunakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong.

BACA JUGA:  Bersama Warga, Korem 132/Tadulako Gelar Karya Bakti HUT ke-80 RI

Berdasarkan penyelidikan, tersangka memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan pegawai untuk melancarkan aksi dengan menunggu momen setelah uang dihitung, kemudian mengambilnya dari brankas tanpa meninggalkan jejak.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan mencari barang bukti tambahan.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku tindak kriminal serupa hingga ke tempat persembunyian manapun. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top