HBI Layangkan Somasi Terkait Plagiarisme Konsep FDL 2025

PALU, beritapalu | Hasan Bahasyuan Institute (HBI), melalui kuasa hukumnya dari Andakara Law Firm, melayangkan surat somasi kepada Dewan Kesenian Sigi (DKS) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, atas dugaan plagiarisme terhadap konsep Festival Danau Lindu (FDL) yang telah dikembangkan HBI sejak 2023.
Somasi tersebut ditandatangani tiga advokat: Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., dan Riswan, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2025. Mereka bertindak untuk dan atas nama Zulfikar, Direktur HBI.
Menurut HBI, panitia FDL 2025 diduga menyalin secara substansial konsep dan ide yang telah mereka gunakan pada penyelenggaraan FDL 2023–2024. Dugaan ini diperkuat oleh dokumen digital yang diterima pada 10 Mei 2025, yang menunjukkan kemiripan signifikan antara proposal DKS dan milik HBI.
Lebih jauh, konsep yang dikembangkan HBI sebelumnya telah diserahkan ke Dinas Pariwisata Sigi dan bahkan lolos kurasi nasional dalam ajang Karisma Event Nusantara (KEN) 2025, melalui Keputusan Menparekraf No. SK/13/HK.01.02/MP/2025, sebagai salah satu dari 110 event unggulan nasional.
Somasi itu berisi setidaknya empat tuntutan, yakni : Pembatalan penggunaan konsep FDL 2025 yang diajukan oleh DKS; Pembayaran kompensasi sebagaimana tertera dalam surat pengunduran diri HBI tertanggal 3 Juni 2025 (No.012/HBI-EC/VI-2025); Penghormatan atas hak kekayaan intelektual demi menciptakan iklim kreatif yang sehat di daerah; dan Penyelesaian secara damai dalam waktu 5×24 jam sebelum ditempuh jalur hukum pidana/perdata.
HBI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata soal klaim kepemilikan, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang telah dibangun dengan konsistensi dan tanggung jawab.
“Kami berharap somasi ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak menghargai karya orang lain. Penyelesaian damai tetap menjadi pilihan utama kami, selama ada itikad baik,” ujar Mohamad Natsir Said, S.H., dari Andakara Law Firm. (afd/*)