beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
šŸ“‚ Lainnya ā–¼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi

Published: 1 September, 2024
Share
Sejumlah bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mengikuti tes psikologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/8/2024). (Foto: bmzIMAGES//Basri Marzuki)
SHARE
Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH

Oleh: Dr Sahran Raden

PALING tidak ada dua tahapan dalam pencalonan pilkada 2024 yang perlu dikawal, dipantau oleh masyarakat dan membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu yakni ; Tahapan pemeriksaan kesehatan dan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan bahwa tahapan pemeriksaan KesehatanĀ Ā Ā  27 Agustus 2024Ā  sampai denganĀ  2 September 2024. Dimana pemeriksaan Kesehatan ini sebagai salah satu persyaratan calonĀ  calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota dalam keterpenuhan syarat administatif untuk dapat dinayatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Secara administratif maka ada dua Kesimpulan dari Tim Dokter dalam hasil pemeriksaanĀ  kesehatan yakni menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Pasangan CalonĀ  dinyatakanĀ  mampu atau tidak mampu secara jasmani dan Rohani sertaĀ  terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Keikhlasan Guru: Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma

Penting untuk dipantau pelaksanaannya, meskipun memang proses pemeriksaan hanyalah tim kesehata dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota yang mengetahui. Tim dokter pemeriksaan Kesehatan wajib memiliki dan menjunjung tinggi integritasĀ Ā  dan kode etik profesi sebagai dokter.Ā  Sebab hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu pemenuhan kelengkapan persyaratan calon dimana pemeriksaan tim dokter bersifat final dan mengikat.

Selajutnya, tahapan krusial berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi Calon yang status pendaftarannya di terima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Ā  Proses tata cara dan mekanisme serta prosedur penelitian administrasi syarat calon ini memerlukan pengawasan dari Bawaslu Provinsi dan BAwaslu Kabupaten/Kota.

Penelitian persyaratan administrasi calon ini dilakukan untuk meneliti kebenaran dan kabsahan dokumen persyaratan calon. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota perlu memastikan apakah suatu dokumen syarat dari para calon itu benar dan absah.

BACA JUGA:  Jika Ahmad Ali Terpilih, Rujab Gubernur akan Terbuka untuk Masyarakat

Salah satu contoh syarat ijazah calon. Pengalaman pilkada sebelumnya banyak peristiwa adanya ijazah yang perlu memerlukan penelitian secara mendalam. Apakah dokumen berupa ijazah itu sudah dapat dipastikan kebenarannya dan keabsahannya. Sebab apabila suatu dokumen terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabshannya persyaratan administrasi calon maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.

JikaĀ  hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.Ā  Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.

Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Kemabruran Haji: Antara Spiritualitas dan Dinamika Keummatan

Dalam hal putusan pengadilanĀ  menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahwa terhadap potensi adanya pelanggaran dalam penelitian admiistrasi ini dapat diselesaikan melalui Bawaslu Provinsi. Maka itu penting bagi Masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap proses pencalonan ini. Juga kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat adanya dugaan terhadap pelanggaran administrasi dalam pencalonan pada tahap pemerikasaan Kesehatan dan penelitian administrasi calon. ***

*) Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama

Editor: beritapalu

TAGGED:adminstrasi pemilihanopinipilkada serentaksahran raden
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU Kota Palu, Jumat (29/8/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri marzuki) Bawaslu Kota Palu Ajak Awasi Keterlibatan ASN di Pilkada Serentak
Next Article Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. (Foto: dok pribadi) AJI Palu Ingatkan Kode Etik Jurnalistik pada Peliputan Pilkada 2024

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi. (©AI Generative)
Opini

Dongi-Dongi: Ketika Tambang, Narasi ā€œEnclaveā€, dan Keberanian Negara Diuji

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ā€˜Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Opini

Menu Bergizi? Menakar Martabat Rakyat Lewat Kantong Plastik

beritapalu
Ilustrasi (Generative AI)
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami.Ā 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

Ā© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright Ā© 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?