beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Buol

Petani Sawit Anggota Koperasi Desak Dinas Koperasi Buol Fasilitasi RAT

Published: 15 July, 2024
Share
Petani sawit yang juga anggota Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru di Buol berdialog dengan DInas Koperasi Buol di Buol, Senin (15/7/2024). (Foto: ist)
Petani sawit yang juga anggota Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru di Buol berdialog dengan DInas Koperasi Buol di Buol, Senin (15/7/2024). (Foto: ist)
SHARE

BUOL, beritapalu | Puluhan petani pemilik lahan program kemitraan pembangunan kebun sawit yang bekerjasama dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin (15/7/2024).

Petani yang menjadi anggota dan pemilik lahan di dua koperasi yaitu, Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru itu mendesak Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol untuk segera memfasilitasi dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) di kedua koperasi tani plasma tersebut.

Desakan itu dasari atas sudah bertahun-tahun di dua koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT. Meskipun pihak Dinas sudah tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi, termasuk Amanah dan Awal Baru.

Tak itu saja, desakan itu juga karena sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah memutus bahwa PT HIP terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 35 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan menjatuhkan sanksi denda 1 miliar serta perintah perbaikan dalam kemitraan antara Koptan Amanah dengan PT  HIP.

BACA JUGA:  AGRA Desak Penarikan Aparat dari Kawasan PT HIP di Buol

Selain itu, dalam putusan KPPU itu juga merekomendasikan Bupati cq. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Buol untuk melakukan pengawasan koperasi dalam melaksanakan pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan koperasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 jo. Permenkop 9 tahun 2000 agar secara rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sebagai forum transparansi terhadap seluruh kegiatan operasional dan laporan keuangan Koptan Amanah dan/atau utang Koptan Amanah.

Seniwati, seorang anggota Koperasi Amanah sekaligus sekertaris Forum Petani Plasma Buol menyatakan,  pengurus koperasi Amanah sudah tiga tahun belum pernah melakukan RAT, selain itu pengurus koperasi Amanah selama ini telah mengambil keputusan strategis tanpa melalui mekanisme dan persetujuan anggota.

Beberapa keputusan strategis dan merugikan anggota antara lain; pertama, menandatangani utang hingga ratusan miliar rupiah yang tidak pernah dibuktikan kebenaranya; kedua, pengurus telah mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota untuk mengalihkan pengelolaan kebun dari PT HIP kepada PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI); ketiga, berdasarkan keterangan PT. HIP dalam sidang KPPU RI, selama 3 tahun, periode 2021-2023 telah melakukan 9 kali transfer uang kepada koperasi Amanah dengan nilai kurang lebih Rp2,3 miliar, sementara tidak ada laporan terkait keuangan Koperasi pihak pengurus.

BACA JUGA:  Sulteng Dikatagorikan Rawan pada Pilkada 2024

“Sehingga hanya melalui RAT-lah para anggota Koptan Amanah dapat meminta pertanggungjawaban kepada pengurus,” kata Seniwati.

Begitu pula, para anggota Koptan Awal Baru lantaran pihak pengurus Koptan ini tidak pernah melakukan RAT, terlebih saat ini ketua, sekertaris dan bendahara Koptan Awal Baru telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. HIP dan di saat bersamaan kebun kemitraan plasma tetap beroperasi dan dilakukan pemanenan oleh PT. HIP.

“Sehingga, sangat penting Koptan Awal Baru untuk segera dilakukan RAT dan memilih kepengurusan baru,” imbuhnya.

Sementara itu, Mohamad Ali, pendamping petani sekaligus Ketua dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memberikan saran kepada petani, jika tidak difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Buol untuk pelaksanaan RAT, petani dapat melakukan pengaduan langsung kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Komisi Ombudsman RI.

BACA JUGA:  Pemkab Buol Pastikan Ikan Mati Terdampar Bukan Akibat Bahan Berbahaya

Atas kedatangan para petani, Kepala Dinas Koperasi Buol, Ikhlasiani Tonggil bersama Kepala Bidang Kelembagaan, Mohamad Dong menyatakan, Dinasnya hanya memiliki kewenangan untuk mendesak kepada pengurus koperasi melakukan RAT dan selebihnya tidak ada kewenangan lain. Oleh karenanya, Dinas Koperasi akan mengeluarkan surat desakan kembali kepada pengurus Koptan Amanah dan Koptan Awal baru.

Sebelumnya, pihak dinas juga telah mengeluarkan dua kali  surat desakan RAT. Sekertaris Daerah Kabupaten Buol juga pernah mngeluarkan surat desakan seperti itu, tetapi tidak pernah diindahkan oleh para pengurus koperasi, dan tidak ada upaya lain pihak dinas terkait hal tersebut.

Sayangnya kata Seniwati lagi, Dinas Koperasi Buol tidak melakukan tindakan apapun ketika para pengurus koperasi mengabaikan surat desakan tersebut, sehingga para petani dan sekaligus anggota koperasi menilai bahwa Pemerintah Daerah Buol dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM,Perindustrian dan Perdagangan Buol tidak serius untuk menjalankan fungsinya. (afd/*)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:dinas koperasi buolhardaya inti plantationskebun plasmakoperasikppupetani sawitpt hip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wakapolresta Palu, AKBP Andi Batara P (kanan) memimpin Apel Gelar Pasukan menandai dimulakannya Operasi Patuh Tinombala 2024 di mapolresta Palu, Senin (15/7/2024). (Foto: Humas Polresta Palu) Operasi Patuh Tinombala 2024 di Kota Palu Dimulakan
Next Article Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido (kelima kiri) memimpin rapat evaluasi tanggap darurat bencana yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkot Palu, Senin (15/7/2024). Wawali menyatakan status tanggap darurat bencana di Kota Palu berakhir dan dilanjutkan dengan pemulihan. (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Pemkot Palu Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah anak yang diduga keracunan makan MBG di Buol. (©Komas HAM Sulteng)
Buol

Komnas HAM Sulteng Desak Investigasi Menyeluruh Keracunan MBG di Buol

beritapalu
Ke-15 WNA asal Filipina yang telah tiba di kantor Imigrasi Palu, JUmat (25/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Buol

15 WNA Filipina Jalani Karantina di Detensi Imigrasi Palu Sebelum Dipulangkan

beritapalu
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Imigrasi Palu akan Pulangkan 15 WNA yang Terdampar di Buol

beritapalu
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?