PaluSulteng

Intensifkan Penertiban, Satgas Gakkum Tinombala 2026 Jaring 315 Pelanggar Lalu Lintas di Sulteng

×

Intensifkan Penertiban, Satgas Gakkum Tinombala 2026 Jaring 315 Pelanggar Lalu Lintas di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kegiatan yang meliputi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) dan Penertiban Pelanggaran (Daktib) tersebut bertujuan meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Foto: Humas Polda Sulteng

PALU, beritapalu.id – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Tinombala 2026 terus mengintensifkan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Minggu 01/11/2026.

Kegiatan yang meliputi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) dan Penertiban Pelanggaran (Daktib) tersebut bertujuan meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum dilaksanakan melalui sejumlah metode, mulai dari penertiban pelanggaran kasatmata, penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga pemberian teguran secara humanis.

Penertiban difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban pengguna jalan, seperti parkir tidak sesuai ketentuan, pelanggaran marka jalan, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

Penindakan juga dilakukan melalui ETLE, baik menggunakan kamera statis maupun kamera handheld, terhadap pelanggaran yang terdeteksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, khususnya terkait kelengkapan kendaraan dan dokumen administrasi berkendara.

Sementara itu, penindakan melalui tilang manual diberlakukan terhadap pelanggaran tertentu, terutama pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Muriyanto menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan aturan lalu lintas.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan pada Minggu 01 November 2026, tercatat sebanyak 70 pelanggaran melalui ETLE statis, 65 pelanggaran melalui ETLE mobile, serta 180 pengendara diberikan teguran. Sementara itu, tidak terdapat penindakan melalui tilang manual.

Dengan demikian, total tercatat 315 pelanggaran yang ditangani melalui penindakan ETLE dan teguran.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan semata-mata karena adanya kegiatan operasi kepolisian.

Ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.

“Kami berharap pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah,” tutupnya.

Editor: beritapalu
Penulis: Redaksi
Tanggal: Senin, 2 Nov 26
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp