Hukum-KriminalParigi MoutongSulteng

Polda Sulteng Gelar Operasi Penertiban Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

×

Polda Sulteng Gelar Operasi Penertiban Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

Share this article
Petugas memasang spanduk peringatan usai penertiban tambang ilegal di Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Petugas memasang spanduk peringatan usai penertiban tambang ilegal di Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)

PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026). Operasi yang berlangsung selama 11,5 jam berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang ilegal dan menghancurkan fasilitas pendukung.

Operasi menyasar Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong). Tim dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno dan Kapolres Parigi Moutong Akbp Dr. Hendrawan A.N., dengan melibatkan personel gabungan dari Polres, Polsek, serta unsur TNI.

Peralatan Amankan, Fasilitas Dihancurkan

Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dibakar. Petugas juga memasang baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.

Di Desa Sausu Torono, operasi lebih intensif dengan menghancurkan berbagai fasilitas penunjang tambang, termasuk bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi. Sejumlah peralatan diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.

Di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif. Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang dipasangi garis polisi, dan delapan baliho peringatan dipasang sebagai sosialisasi larangan PETI.

Kendala Informasi dari Warga

Selama operasi berlangsung, kepolisian menghadapi kendala, termasuk tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat yang enggan memberikan keterangan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum. “Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti praktik pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 13 April, 2026

Leave a Reply