Hukum-KriminalSigiSulteng

36 Paket Sabu Ditemukan, Pemuda Baluase Diancam Hukuman 20 Tahun

×

36 Paket Sabu Ditemukan, Pemuda Baluase Diancam Hukuman 20 Tahun

Share this article
Tersangka IS bersama barang bukti paket sabu yang disita Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Tersangka IS bersama barang bukti paket sabu yang disita Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu.ID | Polres Sigi menangkap seorang pemuda berinisial IS (25 tahun) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan rumahnya, petugas menemukan 36 paket diduga sabu dengan berat bruto 10,14 gram.

Penangkapan dilakukan Sabtu (28/3/2026) setelah petugas Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan barang sitaan tersebut di kediamannya di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Hingga Senin (13/4/2026), tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kasat Resnarkoba Iptu Chandra mengatakan, anggota operasional Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat,” ujar Iptu Chandra.

Selain 36 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain enam buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Tersangka juga terancam pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 13 April, 2026
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi menyampaikan amanat pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Sulteng, Jumat (17/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi menginstruksikan jajarannya mempersiapkan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, terutama mengantisipasi potensi aksi terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di salah satu perusahaan pertambangan.