KPU PaluPolitik

KPU Kota Palu Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bakal Paslon

×

KPU Kota Palu Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bakal Paslon

Share this article
Ketua KPU Kota Palu, Idrus (kanan) pada pembukaan sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di Palu, Selasa (23/7/2024). (Foto: bmz)
Ketua KPU Kota Palu, Idrus (kanan) pada pembukaan sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di Palu, Selasa (23/7/2024). (Foto: bmz)

PALU, beritapalu | Visi dan misi bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah menjadi syarat saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan naskahnya harus disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Demikian Ketua KPU Kota Palu, Idrus saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon yang diikuti sejumlah perwakilan partai politik, ormas, dan wakil bakal Paslon di Palu, Selasa (23/7/2024).

Idrus menegaskan, jika naskah visi misi Paslon itu tidak sesuai RPJPD, maka dipastikan Paslon bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

“Visi misi dan program itu harus sesuai RPJPD. Itu salah satu persyaratan pencalonan,”sebutnya.

Ia mengatakan, pada saat melakukan verifikasi program dan visi misi bakal Paslon yang didaftarkan, KPU Kota Palu akan melibatkan Bappeda untuk melihat kesesuaian dengan RPJPD. Karena itulah menurutnya, penting bagi bakal Paslon untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

RPJPD tersebut disusun untuk jangka waktu 20 tahun yang kemudian dijabarkan ke dalam rencana lima tahunan dan seterusnya menjadi rencana tahunan. Maka penting merunutnya agar visi misi itu menjadi lebih terarah dan memiliki targte-target capaian.

Selain rumusan RPJPD yang tergambar dama visi dan misi setiap bakal Paslon, inklusivitas di dalamnya juga harus terlihat, semisal masalah gender yang saat ini menjadi salah satu aspek dalam pembangunan.

“Karena itu, kita juga menghadirkan pegiat gender agar inklusivitas itu juga tergambar dalm visi misi bakal Paslon,” imbuh Idrus.

Sosialisasi itu menghadirkan narasumber antara lain Kepala Bappeda Palu, Arfan, Akademisi Untad Palu, Dr Nur Edi, Direktur Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani.
Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran Bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu direncanakan dibuka pada 24 sampai 26 Agustus 2024, penerimaan pendaftaran 2 sampai 29 Agustus 2024. (afd)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 23 July, 2024
Bugernur Anwar Hafid dan Wagub Reny A Lamadjido pada peringatan setahun memimpin Sulteng di Masjid Baitul Khairaat, Minggu (22/2/2026). (©Humas Pemprov Sulteng)
Palu

Pemprov Sulteng memperingati satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dengan kegiatan doa bersama, dzikir, buka puasa, dan penyaluran lebih dari 5.000 paket sembako kepada masyarakat di Masjid Raya Baitul Khairaat, Palu, Minggu (22/2/2026).

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026). (©Humas Pemprov Sutleng)
Palu

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tiga program utama yang harus diselesaikan dalam 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur dr. Reny A Lamadjido pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026).

IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

Indonesian Parliamentary Center bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia yang berisiko mempersempit kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik.