BisnisHeadlinePaluPemkot Palu

Bapenda Segel Gerai KFC Palu Karena Menunggak Pajak

×

Bapenda Segel Gerai KFC Palu Karena Menunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin. Foto: Rusdia/Eranesia.id

PALU, beritapalu.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kembali bertindak tegas terhadap penunggak pajak daerah. Dua gerai restoran cepat saji KFC masing-masing di Jalan Hasanuddin dan Jalan Juanda, Kota Palu disegel petugas akibat belum melunasi kewajiban pajak masa September 2026.

Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan temuan aplikasi sistem monitoring pembayaran pajak Bapenda. 

Dari pemantauan tersebut, setoran pajak untuk periode September dan Oktober belum tercatat masuk.

“Kasus KFC ini berulang. Saat kami memantau aplikasi, pajak periode September dan Oktober belum dibayarkan,” tegas Sahdin dikutip dari Eranesia.id Palu, Rabu (4/11/2026).

Ia menyebutkan, pajak bulan September seharusnya telah dilunasi paling lambat 10 Oktober, sedangkan pajak Oktober jatuh tempo pada November. 

Namun hingga memasuki awal November, tunggakan bulan September tak kunjung diselesaikan.

Keterlambatan ini bukan yang pertama kali terjadi. Bapenda mencatat telah berulang kali menyurati manajemen KFC yang sebelumnya membawahi wilayah Makassar agar melakukan pelaporan dan pembayaran tepat waktu setiap bulannya.

Dari keterangan pengelola lokal, terdapat perubahan sistem manajemen internal. Pengelolaan wilayah Indonesia Timur yang semula berpusat di Makassar kini dialihkan sepenuhnya ke kantor pusat Jakarta. 

Namun, janji pelunasan pembayaran yang awalnya dijadwalkan pada 3 November 2026 kembali mundur hingga 9 November 2026. Alasan penundaan inilah yang mendorong Bapenda bertindak tegas melakukan penyegelan.

Satu Gerai Langsung Lunas

Penyegelan tersebut memicu respons cepat dari pengelola. Tak lama setelah penyegelan berlangsung, gerai KFC di Jalan Hasanuddin langsung melunasi kewajiban pajak masa September. 

Bapenda pun meloloskan permohonan pencabutan segel untuk lokasi tersebut.

“Barusan saya menerima telepon dari gerai KFC Jalan Hasanuddin. Mereka mengonfirmasi telah melunasi pajak September dan memohon pencabutan segel. Jadi segelnya sudah kami lepas, kini tersisa satu gerai (Jalan Juanda) yang masih tersegel,” ungkap Sahdin.

Bapenda memberikan batas waktu hingga 13 November 2026 bagi manajemen KFC untuk melunasi seluruh sisa penunggakan. 

Jika diabaikan, Bapenda siap menempuh prosedur hukum secara berjenjang sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).

Mekanisme penindakan tersebut mencakup penerbitan Surat Peringatan (SP) I, dilanjutkan SP II dan SP III masing-masing berjarak tujuh hari kerja. 

Jika pihak pengelola tetap membangkang hingga peringatan terakhir, pemerintah daerah berhak melakukan penutupan tempat usaha secara sementara.

“Mekanismenya diatur ketat dalam Perwali. Jika peringatan ketiga tidak diindahkan, kami keluarkan pemberitahuan penutupan sementara tempat usaha. Meski demikian, sejauh ini belum pernah ada kasus yang sampai pada tahap penutupan paksa,” pungkas Sahdin. 

Sumber: Eranesia.id

Editor: beritapalu
Penulis: Redaksi
Tanggal: Rabu, 4 Nov 26
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp