JAKARTA, beritapalu.ID | Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) dan UN Women meluncurkan modul pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan, bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional. Acara peluncuran dihadiri lebih dari 230 unit dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO tingkat Mabes Polri dan Kepolisian Daerah se-Indonesia.
Modul bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dikembangkan sejak Desember 2025 melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dan pemetaan kebutuhan. Modul ini dirancang memberikan panduan praktis bagi polisi untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara lebih efektif dan berperspektif gender, serta memastikan proses investigasi tidak menimbulkan trauma lanjutan bagi korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya peran kepolisian sebagai garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. “Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.
Kepala Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa peluncuran modul ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai impunitas. “Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan langkah strategis untuk menyamakan perspektif aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual, membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, dan memutus rantai impunitas dengan memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian,” tegasnya.
Urgensi modul ini didukung data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 yang mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender, meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan, yakni 36,43 persen dari total kasus. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena stigma, perilaku menyalahkan korban, dan proses hukum yang tidak berpihak pada korban.
Pelatihan penerapan modul melibatkan 30 polisi dari Direktorat Reserse PPA-PPO tingkat Polda yang berlangsung hingga 7 Maret 2026. Peserta akan menjadi pelatih yang kemudian menyebarkan pelatihan ini kepada polisi lainnya. Pada April mendatang, pelatihan serupa akan digelar di Makassar untuk polisi dari wilayah Indonesia timur.
Kegiatan ini didukung Program BERANI II, sebuah program bersama UNFPA, UNICEF, dan UN Women yang didanai Pemerintah Kanada untuk pencegahan kekerasan berbasis gender.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya