HeadlineHukum-KriminalPalu

Komnas HAM Sulteng Indikasikan Pelanggaran HAM Serius PPPK Siluman di Pemkot Palu

×

Komnas HAM Sulteng Indikasikan Pelanggaran HAM Serius PPPK Siluman di Pemkot Palu

Share this article
Rapat Komnas HAM Sulteng membahas PPPK siluman di Pemkot Palu. (©Komnas HAM Sulteng)
Rapat Komnas HAM Sulteng membahas PPPK siluman di Pemkot Palu. (©Komnas HAM Sulteng)

PALU, beritapalu.ID |  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai bahwa ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses kepegawaian PPPK di Pemerintah Kota Palu memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM serius yang bersifat masif, terstruktural, diskriminatif, dan meluas.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa polemik dugaan praktik PPPK “Siluman” (pengangkatan ilegal) dan ketidakjelasan status tenaga honorer yang berhak masuk daftar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palu merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia serius. Praktik koruptif dan maladministrasi dalam rekrutmen kepegawaian ini telah menghilangkan hak dasar warga negara dan menuntut respons cepat serta tindakan nyata luar biasa dari Wali Kota Palu.

Tiga Unsur Pelanggaran HAM Serius

Komnas HAM mengidentifikasi tiga unsur pelanggaran HAM serius dalam kasus ini.

Pertama, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil (Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945). Praktik PPPK Siluman adalah bentuk diskriminasi yang nyata. Oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip meritokrasi dan transparansi, secara struktural menghalangi hak honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama dan layak.

Kedua, penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian publik. Tindakan memasukkan pegawai secara ilegal adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Palu.

Ketiga, hilangnya kepastian hukum. Nasib ribuan honorer yang tereliminasi atau tidak mendapat kejelasan statusnya pascakebijakan PPPK paruh waktu, menciderai hak atas kepastian hukum (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945).

Desakan Komnas HAM

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Wali Kota Palu untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dan berani.

Pertama, tindakan tegas dan pemecatan segera. Wali Kota harus memecat secara tidak hormat semua bawahan atau oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik PPPK Siluman dan manipulasi data honorer. Pemberian sanksi ini tidak bisa ditawar lagi untuk menunjukkan komitmen daerah terhadap integritas.

Kedua, proses hukum tuntas. Komnas HAM mendesak agar Wali Kota Palu tidak hanya memecat, tetapi juga membawa para pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini ke ranah hukum pidana untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, pemulihan hak dan transparansi. Wali Kota harus merespons dengan cepat dengan mengumumkan hasil audit dan investigasi ke publik secara transparan, serta segera memulihkan hak-hak para honorer yang terbukti tereliminasi secara tidak adil.

Keempat, mengembalikan kepercayaan publik. Wali Kota Palu harus menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan menjamin tata kelola kepegawaian yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan HAM.

“Komnas HAM akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami menuntut keadilan bagi para honorer yang menjadi korban dan memastikan bahwa setiap praktik nepotisme, korupsi dan diskriminasi di lingkungan Pemkot Palu akan ditindak secara tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran HAM terstruktural,” tutup Livand Breemer.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 2 December, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).