KPU PaluPolitik

KPU Kota Palu Sosialisasi Aturan Pemilih Pindahan di Lapas Palu

×

KPU Kota Palu Sosialisasi Aturan Pemilih Pindahan di Lapas Palu

Share this article
Sosialisasi syarat dan ketentuan pemilih pindahan oleh KPU Kota Palu di Lapas elas IIA Palu, Rabu (16/10/2024). (Foto: Humas KPU Kota Palu)
Sosialisasi syarat dan ketentuan pemilih pindahan oleh KPU Kota Palu di Lapas elas IIA Palu, Rabu (16/10/2024). (Foto: Humas KPU Kota Palu)

PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan pemilih pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada tahun 2024 di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (16/10/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan yang berada di Lapas Kelas II A Palu mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang.

Muhamad Musbah, anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain : Warga Negara Indonesia, pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia; usia, pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat pemilihan.

Syarat lainnya ber-KTP elektronik, yaitu pemilih harus memiliki KTP elektronik atau dokumen identitas yang sah; serta belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Mahasar, Kepala Subbagian Tata Usaha yang mewakili Kalapas Kelas II A Palu, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membantu warga Lapas memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih pada pilkada mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, serta beberapa staf terkait yang juga memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan warga binaan lapas dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki haknya untuk memilih. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 17 October, 2024
Bugernur Anwar Hafid dan Wagub Reny A Lamadjido pada peringatan setahun memimpin Sulteng di Masjid Baitul Khairaat, Minggu (22/2/2026). (©Humas Pemprov Sulteng)
Palu

Pemprov Sulteng memperingati satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dengan kegiatan doa bersama, dzikir, buka puasa, dan penyaluran lebih dari 5.000 paket sembako kepada masyarakat di Masjid Raya Baitul Khairaat, Palu, Minggu (22/2/2026).

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026). (©Humas Pemprov Sutleng)
Palu

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tiga program utama yang harus diselesaikan dalam 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur dr. Reny A Lamadjido pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026).

IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

Indonesian Parliamentary Center bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia yang berisiko mempersempit kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik.