Hukum-KriminalPalu

Pengedar Sabu Asal Parimo Ditangkap di Kayu Malue

×

Pengedar Sabu Asal Parimo Ditangkap di Kayu Malue

Share this article
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang disita aparat, Sabtu &/6/2025). (Foto: Humas Polresta Palu)
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang disita aparat, Sabtu &/6/2025). (Foto: Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu | Seorang pria asal Parigi Moutong berinisial A ditangkap aparat gabungan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto total 76,43 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, sebuah tas kecil hitam, dan satu unit HP Oppo A18.

Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah yang menerima informasi awal dan memimpin tindakan penangkapan, mengaku langsung bergerak setelah mendapatkan infromasi tersebut.

“Kami segera bergerak setelah informasi awal menguat. Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kayu Malue dengan barang bukti yang cukup signifikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial F yang saat ini masih kami telusuri jejaknya.

“Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut,” imbuh AKP Usman.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahamsmenyampaikan apresiasinya atas sinergi antarunit yang terjalin. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan saja. Jaringan di baliknya sedang kami kejar. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba sangat efektif,” yandas Kapolresta.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 9 June, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).