Hukum-KriminalMorowali

SBIPe IMIP Beber Tindakan Semena-mena pada Pekerja

×

SBIPe IMIP Beber Tindakan Semena-mena pada Pekerja

Share this article
SBIPE-Morowali-Rikman
Rikman, pekerja Equipment Daprtment 3, Ocean Sky Metal Industri di kawasan IMIP Morowali dengan jarinya yang mengalami luka. (Foto: HO-SBIPe IMIP Morowali)

MOROWALI, beritapalu | Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPe) IMIP Morowali mengungkap tindakan semena-mena yang dialami seorang pekerja di perusahaan Ocean Sky Metal Industry (OSMI) di kawasan Industrial Morowali Indonesa Park (IMP) yang mengalami kecelakaan kerja.

Tindakan semena-mena itu terjadi ketika Rikman, pekerja di Equipment Department 3 perusahan tersebut diperintahkan untuk membuat penyekat panas bearing clean, Rabu (27/3/2024). Saat itu, karena tak mampu menahan beban block panel, jarinya terjepit dan sobek. Dua rekannya segera menolongnya dan membawanya ke klinik IMIP.

Oleh dokter, jari Rikman dijahit delapan jahitan dan diberi Surat Keterangan Sakit (SKS) namun diperkenankan pulang ke rumah dengan status rawat jalan.

Dua hari kemudian (29/3/2024), Rikman dipanggil ke pabrik yang dikiranya akan kontrol pengobatan, namun sebaliknya diminta mengambil Surat Keterangan Bekerja (SKB) di klinik IMIP. Di klinik, ia tidak mendapatkan SKB tersebut karena dinilai belum pulih dari sakit.

Perusahaan kemudian bereaksi dengan meminta pihak klinik membatalkan SKS itu agar Rikman dapat memulai kembali bekerja.

Ketua SPIBe IMIP Morowali, Henry Foord Jebss mengatakan, dari kronologi yang samapaikan Rikman yang juga anggota dari SBIPe itu, maka pihaknya secara tegas mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat perusahaan yang dinilainya sangat semena-mena.

“Korban yang belum pulih dan dipaksa untuk bekerja adalah tindakan semena-mena yang tidak manusiawi serta melanggar hukum,” tanbdas Henry dalam ketrangan persnya, Minggu (31/3/2024).

SPIBe menuntut adanya jaminan pelayanan kesehatan sepenuhnya terhadap korban hingga pulih dan menghentikan intimidasi dan penekanan terhadap korban. Ia juga meminta memberikan jaminan kepada korban agar tidak mendapatkan sanksi dalam bentuk apa pun setelah kembali bekerja.

Ia meminta agar perintah kerja terhadap buruh mempertimbangkan kemampuan fisik pekerja dan kemungkinan potensi bahayanya, dan terpenting menurutnya adalah penuhi seluruh ha katas jaminan kecelakaan kerja. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 31 March, 2024
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.