beritapalu.id
Wednesday, 17 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Palu

Pemkot Palu Berlakukan Pengaturan Pembatasan Tempat Kerja

Published: 6 July, 2021
Share
SHARE
Kantor Wali Kota Palu. (Foto: bappeda.palukota.go.id/)

PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu (Pemkot) Palu mulai memberlakukan pembatasan tempat kerja menyusul tren peningkatan penderita COVID-19 di wilayahnya dalam beberapa pekan terakhir ini,

Pembatasan itu dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bernomor 061.2/1519/ORANG/2021 tertanggal 6 Juli 2021 yang ditandangani Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido yang ditujukan kepada stah ahli Wali Kota Palu, para asisten Setda Kota palu, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se Kota Palu.

Dalam SE itudisebutkan, mekanisme kerja diatur dengan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebanya 75 persen dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) 25 persen. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur kehdairan pegawai dengan memperhatikan urgensi tugasnya.

SE itu juga mencantumkan agar pegawai yang memiliki riwayat penyakit seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, diabetes atau penyakit kronis dan menular lainnya, sedang hamil, dan pegawai yang merasakan gejala flu, nafsu makan berkurang, kehilangan indra pengecap serta penciuman agar bekerja di rumah saja.

Perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik diminta tetap melaksanakan layanan sepenuhnya dengan menerapkan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Terhadap pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas diminta tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan di kantor.

Kebjakan pengaturan mekanisme kerja tersebut akan dievaluasi kembali sesusai dengan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Palu. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:corona viruscovid-19opdpandemipembatasanpemerintahppkm mikrovirus corona
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ingin Penilaian Obyektif, Polres Palu Gelar Pengisian Kuesioner Eksternal
Next Article Dari Temu Anak Muda Poso; Stigma Negatif Harus Dilawan

Berita Terbaru

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kedua kanan) pada pertemuan dengan para pelaku usaha di Palu, Selasa (16/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pemkot Palu Harap Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

17 December, 2025
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kedua kanan) pada rapat koordinasi pemanfaatan tanah hibah di Palu, Selasa (16/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Rencanakan Pemanfaatan Tanah Hibah Untuk Pemakaman Umum

17 December, 2025
Foto bersama usai literasi dan edukasi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, Selasa (16/12/2025). (©OJK Sulteng)
Bisnis

OJK Sulteng Luncurkan Buku dan Edukasi Keuangan untuk 100 PMI

17 December, 2025
Wakil wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (keempat kiri) berpose bersama apra enerima penghargaan dari Bappenas di Jakarta, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Nasional

Pemkot Palu Terbaik III Nasional Kinerja Pembangunan Daerah 2025

16 December, 2025
Karteker DPW PHI Sulteng yang terpilih dalam konsolidasi dan musyawarah di Palu, Senin (15/12/2025). (©PHI Sulteng)
Palu

Tiga Aktivis Terpilih Jadi Karteker DPW Partai Hijau Indonesia Sulteng

16 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wagub Sulteng Reny A Lamdjido menyapa personel BPBD pada apel siaga bencana di Palu, Senin (15/12/2025). (©Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Palu

Sulteng Masuk Peringkat 15 Risiko Bencana Tinggi

beritapalu
Pembukaan sosialisasi Datat Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Palu, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan

beritapalu
Peringatan Hari Juang TNI AD di Lapngan Faqih Rasyid, Palu, Senin (15/12/2025). (©Penrem 132)
Militer

Korem 132/Tadulako Peringati Hari Juang TNI AD

beritapalu
Sekda Kota Palu Irmyanti membacakan naskah pada pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Palu 2025-2030 di Palu, Jumat (12/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pengurus Dekranasda Kota Palu Periode 2025-2030 Dilantik

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?