HANDALPolitik

Pengamat: Petahana Lakukan Mutasi Bisa Batalkan Pencalonan

×

Pengamat: Petahana Lakukan Mutasi Bisa Batalkan Pencalonan

Share this article
Prof Djohermansyah Djohan pada Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi. (Foto: ist)
Prof Djohermansyah Djohan pada Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi. (Foto: ist)

PALU, beritapalu | Pengamat pemerintahan Prof Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah yang mencalonkan kembali dan sebelumnya melalukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat (4/10/2024).

Menurut dia, sanksi itu sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

Djohermansyah yang mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu menyampaikan hal yang sama, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”.

Terpisah, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden mengingatkan Bawaslu lebih berhati-hati, terkait laporan pelanggaran administrasi Pilkada serentak 2024.

“Sebaikanya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk berhati-hati melalukan pengkajian, sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi,” katanya di Palu, Jumat (4/10/2024).

Hal itu disampaikan Sahran saat diminta tanggapannya terkait dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara di Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada serentak 2024.

Substansi dari ketiga laporan itu, dimana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pengantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri,” kata Sahran. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 October, 2024
Bugernur Anwar Hafid dan Wagub Reny A Lamadjido pada peringatan setahun memimpin Sulteng di Masjid Baitul Khairaat, Minggu (22/2/2026). (©Humas Pemprov Sulteng)
Palu

Pemprov Sulteng memperingati satu tahun kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dengan kegiatan doa bersama, dzikir, buka puasa, dan penyaluran lebih dari 5.000 paket sembako kepada masyarakat di Masjid Raya Baitul Khairaat, Palu, Minggu (22/2/2026).

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026). (©Humas Pemprov Sutleng)
Palu

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tiga program utama yang harus diselesaikan dalam 100 hari kerja kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur dr. Reny A Lamadjido pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (20/2/2026).

IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

Indonesian Parliamentary Center bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia yang berisiko mempersempit kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik.