PALU, beritapalu.ID | Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik antara PT Citra Palu Minerals (CPM) dan masyarakat Kelurahan Poboya di ruang rapat Komisi DPRD Sulteng, Palu, Senin (23/2/2026). RDP yang berlangsung hingga mendekati waktu berbuka puasa itu akhirnya menghasilkan dua poin kesepakatan penting sebagai dasar tindak lanjut bersama.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi Moh Ali dan Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, serta dihadiri enam perwakilan PT CPM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, perwakilan Dinas ESDM Sulteng, Komnas HAM Sulteng, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat adat Kelurahan Poboya. Agenda ini merupakan pertemuan ketiga setelah dua RDP sebelumnya pada 1 dan 2 Februari 2026 tidak terlaksana karena pihak PT CPM berhalangan hadir.
Forum ini merupakan tindak lanjut aspirasi warga Poboya yang disampaikan melalui aksi pada 28 Januari 2026, dengan tuntutan utama berupa penciutan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT CPM. Pihak perusahaan mendapat kesempatan pertama memaparkan kronologi keberadaan mereka di Poboya, menegaskan bahwa operasional dijalankan sesuai izin dan regulasi yang berlaku, serta menyampaikan komitmen pengembangan masyarakat lingkar tambang melalui program CSR, gerakan Poboya Pakaroso, dan pola kemitraan.
Namun pembahasan berlangsung alot ketika anggota dewan dan perwakilan masyarakat adat mendesak jawaban langsung atas tuntutan penciutan lahan. Suasana sempat tegang saat PT CPM tidak memberikan keterangan atas pertanyaan tersebut, hingga pimpinan rapat menskors jalannya RDP selama 15 menit untuk meredakan situasi.
Tokoh masyarakat Poboya, Amin Panto, menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal batas wilayah tambang. “Kami ini bukan pendatang. Kuburan leluhur kami ada di tengah wilayah perusahaan,” ujarnya. Ia meminta DPRD mengevaluasi total proses perizinan dan mempertanyakan transparansi pembebasan lahan serta kontribusi produksi perusahaan terhadap daerah. Tokoh masyarakat lainnya, Agus Salim, menambahkan bahwa warga tidak sedang melawan negara, melainkan menuntut pengakuan atas hak historis mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri membacakan dua poin kesepakatan hasil rapat. Untuk jangka panjang, DPRD mendorong rencana penciutan IUP PT CPM dan pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui perubahan Perda RTRW, yang membutuhkan dukungan ke Kementerian ESDM dan DPR RI. Untuk jangka pendek, disepakati pola kemitraan antara masyarakat berbadan hukum—seperti Koperasi Masyarakat Lingkar Tambang Poboya dan Masyarakat Adat Poboya—dengan PT CPM, mengacu pada ketentuan UU Minerba. Dalam masa transisi, aktivitas akan difokuskan di Blok Kijang 30 seluas 9,2 hektare dengan kewajiban memenuhi dokumen teknis dan lingkungan.
RDP juga merekomendasikan penertiban aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida. DPRD menegaskan seluruh hasil rapat akan menjadi dasar tindak lanjut bersama guna menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat nyata bagi daerah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya