PALU, beritapalu.ID | Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu resmi meningkat statusnya menjadi Balai Besar POM di Palu setelah berhasil memenuhi seluruh persyaratan, termasuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pengukuhan peningkatan status tersebut ditandai dengan seremoni yang dilakukan di Kantor Balai Besar POM Palu, Jumat (06/03/2026).
Kepala Balai POM di Palu, Mardianto menjelaskan, peningkatan klasifikasi ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM secara nasional. Penetapan Balai Besar POM di Palu sendiri sebenarnya telah dilakukan sejak 22 Januari 2026, sementara penetapan pejabat definitif masih menunggu proses selanjutnya.
“Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa terdapat beberapa UPT yang dibentuk serta beberapa UPT yang mengalami peningkatan klasifikasi atau naik kelas. Salah satunya adalah Balai POM di Palu yang ditingkatkan menjadi Balai Besar POM di Palu,” kata Mardianto dalam sambutannya.
Peningkatan status ini juga membawa perubahan pada level organisasi, yakni dari eselon III menjadi eselon II. Mardianto menegaskan bahwa kenaikan kelas tersebut tidak diperoleh secara instan karena terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
“Alhamdulillah, Balai POM di Palu berhasil meraih predikat WBK. Pada tahun 2025 dilakukan penilaian kembali, dan hasilnya memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.
Predikat WBK menjadi salah satu syarat utama bagi UPT BPOM tingkat provinsi untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi Balai Besar. Selain itu, penataan organisasi ini juga dikaitkan dengan dukungan terhadap program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mardianto menambahkan, peningkatan status ini bertujuan memperkuat efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan di wilayah Sulawesi Tengah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya