PALU, beritapalu.ID | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah menilai bencana ekologis yang melanda enam desa di Kabupaten Donggala pada 11 Januari 2025 tidak semata akibat curah hujan, melainkan karena daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak lagi seimbang akibat aktivitas tambang.
Bencana tersebut melanda Desa Wani I, Wani II, Wani III, Wani Lumbumpetigo di Kecamatan Tanantovea, Dusun Sesere Desa Labuan Toposo, serta Desa Labuan Lumbubaka di Kecamatan Labuan setelah hujan deras mengguyur selama kurang lebih tujuh jam. Menurut data BPBD Sulawesi Tengah, tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus dan jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma terputus.
WALHI Sulteng menduga banjir diperparah oleh pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di Desa Labuan Kungguma dan Wani III. Aktivitas perusahaan tambang pasir di wilayah tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan sungai.
Menurut data WALHI Sulteng, terdapat lima perusahaan tambang pasir berstatus Izin Usaha Produksi di wilayah sungai dengan total area mencapai 66,68 hektar, yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri (10 hektar), PT Juyomi Sinar Labuan (19,5 hektar), PT Putra Labuan Sulawesi (10 hektar), PT Adi Rahmat Mandiri (6,35 hektar), dan PT Labuan Perkasa Rakyat (20,83 hektar).
Di bagian hulu terdapat blok konsesi PT Citra Palu Mineral seluas 10.423,842 hektar dan PT Vio Resources 5.300 hektar yang mencakup dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Labuan dan Sindue.
WALHI Sulteng menilai ancaman bencana ekologis di masa mendatang berpotensi jauh lebih parah karena aktivitas tambang dapat memicu bukaan hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta menimbulkan pencemaran air di sungai.
Organisasi lingkungan ini mencatat kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam.
WALHI Sulawesi Tengah mendesak evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala, penghentian aktivitas tambang di kawasan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai, pemulihan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan DAS, serta tanggung jawab pemerintah atas kerugian sosial, ekonomi dan ekologis yang dialami warga terdampak.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya