Nusantara

Aksi bersih lingkunagan di Gunung Bawakaaeng oleh PT Vale Indonesia bersama Menteri KLHK, Senin (2/6/2025). (Foto: PT Vale Indonesia)

PT Vale Aksi Bersih Gunung Bawakaraeng dan Rehabilitasi DAS

MAKASSAR, beritapalu | Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Vale Indonesia Tbk, bagian dari MIND ID, kembali menegaskan komitmen jangka panjangnya dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan pemerintah. Melalui prinsip 3P (People, Planet, Profit), PT Vale mewujudkan langkah konkret untuk mendukung Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan Indonesia yang berkelanjutan secara lingkungan, berdaulat secara ekonomi, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Sejumlah peserta berlari pada Makassar Half Marathon 2025, Minggu (1/6/2025). (Foto: PT Vale Indonesia)

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon 2025

MAKASSAR, beritapalu | Vale Runners, komunitas lari yang dibentuk oleh karyawan PT Vale Indonesia Tbk, kembali berpartisipasi dalam Makassar Half Marathon (MHM) 2025, ajang lari terbesar di Indonesia Timur, Minggu (1/6/2025).

Praktik vokasi hilirisasi di Nursery Taman Kehati Sawerigading Wallacea kawasan PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu TImur. (Foto: Pt Vale Indonesia)

Kolaborasi Unhas dan PT Vale untuk Pendidikan Vokasi Hilirisasi

SOROWAKO, beritapalu | PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat komitmennya terhadap praktik pertambangan berkelanjutan melalui konsep Green Mining, yang menarik perhatian Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk berkolaborasi dalam pengembangan pendidikan vokasi di Luwu Timur.

Fto bersama usai penandatangan naskah kerjasama strategis dalam pengembangan transformasi teknologi dan pengetahuan nikel berkelanjutan di Sorowako, Selasa (27/5/2025). (Foto: PT Vale Indonesia)

Kolaborasi Strategis untuk Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Indonesia Timur

SOROWAKO, beritapalu | Dalam upaya memperkuat hilirisasi industri nikel dan mendukung transisi menuju energi hijau, PT Vale Indonesia Tbk, Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Huayou Indonesia menjalin kolaborasi strategis dalam pengembangan transformasi teknologi dan pengetahuan nikel berkelanjutan.

Mayjen TNI Taufik Budi Santoso memasngkan baret PBB kepada peserta pratugas sebagai tanda kesiapan anggota TNI Indonesia diberangkatkan sebagai pasukan Perdamaian di Sentul, Selasa (20/5/2025). (Foto: PMPP TNI)

1.117 Prajurit TNI Terima Baret Biru, Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB

BOGOR, beritapalu | Sebanyak 1.117 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menyandang status Peacekeeper setelah menerima baret biru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upacara penutupan Pre Deployment Training (PDT) di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025).

Kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI di PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 16 Mei 2025. (Foto: PT Vale Indoensia)

DPD RI: PT Vale Berkontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

SOROWAKO, beritapalu | PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus memperkuat hubungan dengan masyarakat dalam upaya memberdayakan komunitas secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PT Vale turut serta dalam kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 16 Mei 2025.

Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi memberi makan sejumlah rusa di penangkaran PT Vale di Sorowako, Luwu Timur, Jumat (18/4/2025). (Foto: PT Vale Indonesia)

Wagub Sulsel Kunjungi PT Vale Indonesia di Sorowako

SOROWAKO, beritapalu | Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi mengunjungi kawasan operasional PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Jumat (18/4/2025). Kunjungan itu menjadi penegasan bahwa industri pertambangan yang dikelola secara bertanggung jawab dapat menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Majelsi Hakim membacakan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku penganiayaan jurnalis Aceh di Aceh, Kamis (17/4/2025). (Foto: KKJ Aceh)

Pelaku Penganiayaan Jurnalis Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

ACEH, beritapalu | Kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed mencapai titik akhir. Pelaku, Iskandar divonis bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara.