Palu, Beritapalu.id | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah memulai tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Langkah ini dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B Sekretariat DPRD Sulteng, Jalan Dr. Samratulangi No. 80, Palu, Senin (12/10/2026) lalu.
Diskusi terarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Diskusi ini menjadi wadah untuk menyerap masukan konseptual, akademis, dan yuridis demi menghadirkan payung hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik merupakan fondasi paling mendasar sebelum sebuah Ranperda disahkan menjadi regulasi daerah. Naskah ini harus mampu memotret dinamika dan kebutuhan nyata masyarakat terhadap bantuan hukum secara riil.
“ Regulasi mengenai bantuan hukum perlu dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses (equal access to justice). Bantuan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan negara dan daerah agar warga kurang mampu serta kelompok rentan bisa memperoleh hak pendampingan hukum yang setara,” ujar anggota partai Gerindra Sulteng ini.
Ia menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya akan mempertegas kewenangan dan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengalokasikan dukungan penyelenggaraan bantuan hukum yang akuntabel, tepat sasaran, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Wakil Ketua dan Anggota Komisi I, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tim Tenaga Ahli, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal terkait, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.






