PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang masif di Kabupaten Donggala menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan gangguan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Hasil pemantauan intensif Komnas HAM Sulawesi Tengah mengidentifikasi pembukaan lahan Galian C yang semakin luas di daerah perbukitan dan gunung dengan potensi merambah kawasan hutan. Ekspansi tersebut menimbulkan risiko tinggi terhadap erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan praktik eksploitasi telah melampaui batas kewajaran. “Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Breemer.
Aktivitas pertambangan ditemukan berada sangat dekat dengan daerah pemukiman warga dan di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah. Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material Galian C menyebabkan polusi debu intens di jalan umum, melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana diatur Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Breemer.
Polusi debu mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).
Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengambil langkah konkret sistematis.
Pertama, melakukan audit lingkungan mendalam terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, khususnya terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Daerah meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, dan melanggar ketentuan jarak aman dari pemukiman dan jalan umum.
Kedua, Komnas HAM mendesak penegakan hukum dan penertiban. Pemda diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kepolisian untuk melakukan penertiban operasi ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan.
Ketiga, Komnas HAM mendesak fungsi mitigasi dan pemulihan hak warga. Pemda diminta mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi melakukan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin.
Komnas HAM juga mendesak penyusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi lingkungan pasca-tambang yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan di kawasan perbukitan dan hutan.
Komnas HAM Sulteng berkomitmen melanjutkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak dengan pihak Pemda dan pelaku usaha.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya