PALU, beritapalu.ID | Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan progres penanganan sejumlah kasus sengketa lahan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid di ruang kerja gubernur, Selasa (14/10/2025).
Dipimpin Ketua Satgas Eva Susanti Bande, rombongan menyampaikan perkembangan penanganan konflik agraria di wilayah Sulteng selama tiga bulan terakhir (Agustus–Oktober 2025), termasuk kasus yang telah selesai, sedang berproses, dan yang baru dilaporkan.
Beberapa kasus yang sedang ditangani antara lain sengketa lahan antara warga Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu melawan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali; konflik warga dengan perusahaan sawit PT Ana di Morowali Utara; serta sengketa di Desa Lampasio dan Sieba, Kabupaten Tolitoli.
Satgas juga menangani konflik antara warga Kecamatan Rio Pakava, Donggala, dengan PT LTT, serta persoalan Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Di sisi lain, Satgas melaporkan sejumlah keberhasilan penyelesaian konflik, termasuk redistribusi lahan bagi warga transmigrasi di Desa Kancu, Poso, dan pemenuhan hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Satu kasus baru yang segera ditangani adalah ancaman pengusiran terhadap warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu, oleh pihak developer.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria merupakan prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, sengketa lahan yang berkepanjangan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi, terutama masyarakat adat dan petani kecil,” ujar gubernur, yang menekankan pendekatan melalui mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif.
Gubernur juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur bersama Satgas KPA akan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk menyampaikan dokumen penyelesaian kasus transmigrasi di Sulteng yang sejalan dengan program Trans Tuntas.
“Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta, saya yakin kita mampu menciptakan kepastian hukum atas tanah dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berkeadilan sosial,” pungkas Anwar Hafid. (afd/*)