JENEWA, beritapalu.ID | Komisi Penyelidik Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina menyimpulkan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza berdasarkan laporan yang dirilis kemarin malam.
Komisi menemukan otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948, yaitu membunuh, menyebabkan penderitaan fisik atau mental serius, sengaja menciptakan kondisi kehidupan untuk kehancuran warga Palestina, dan memaksakan tindakan pencegahan kelahiran.
Temuan Investigasi Dua Tahun
Komisi menyelidiki peristiwa sejak 7 Oktober 2023 selama dua tahun terakhir. Investigasi mencakup operasi militer Israel, pemberlakuan pengepungan total, penghancuran sistematis sistem kesehatan dan pendidikan, kekerasan seksual dan berbasis gender, penargetan anak-anak, serta serangan terhadap situs keagamaan dan budaya.
Ketua Komisi PBB Navi Pillay menyatakan, “Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza. Sangat jelas bahwa terdapat niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan-tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida.”
Niat Genosida Terbukti
Komisi menerapkan standar “satu-satunya kesimpulan yang masuk akal” yang ditetapkan Mahkamah Internasional dalam kasus Bosnia vs Serbia. Pernyataan eksplisit otoritas sipil dan militer Israel, beserta pola perilaku pasukan keamanan, menunjukkan tindakan genosida dilakukan dengan niat menghancurkan warga Palestina di Gaza.
“Tanggung jawab atas kejahatan keji ini terletak pada otoritas Israel di tingkat tertinggi yang telah merancang kampanye genosida selama hampir dua tahun ini dengan niat khusus untuk menghancurkan kelompok Palestina di Gaza,” tambah Pillay.
Tanggung Jawab Pemimpin Israel
Komisi menyimpulkan Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menghasut dilakukannya genosida. Otoritas Israel dinilai gagal mengambil tindakan hukum terhadap hasutan genosida tersebut.
Rekomendasi dan Desakan
Komisi mendesak Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional, mengakhiri genosida di Gaza, dan menerapkan perintah tindakan sementara Mahkamah Internasional. Israel diminta mengakhiri kebijakan kelaparan, mencabut pengepungan, dan memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan.
Komisi juga merekomendasikan negara-negara anggota menghentikan transfer senjata ke Israel dan mengambil tindakan akuntabilitas melalui investigasi dan proses hukum.
“Masyarakat internasional tidak bisa tinggal diam terhadap kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Ketika tanda-tanda dan bukti genosida yang jelas muncul, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama dengan keterlibatan,” tegas Pillay. (afd/*)