JAKARTA, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan rangkaian kunjungan resmi ke sejumlah lembaga strategis di Jakarta, Rabu (20/08/2025), dalam upaya memperjuangkan hak daerah terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), khususnya yang dihasilkan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).
Kunjungan pertama dilakukan ke Badan Anggaran DPR RI, dipimpin langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut serta Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, bersama anggota DPRD dan jajaran Badan Anggaran DPRD Kota Palu.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, dibahas secara intensif mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya alokasi DBH bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi DBH sebesar 32 persen.
Pemerintah Kota Palu menekankan bahwa perjuangan atas hak DBH ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. Audiensi ini diharapkan mendorong tindak lanjut konkret dari DPR RI agar hak-hak Kota Palu sebagai daerah penghasil dapat direalisasikan sesuai amanat undang-undang.
Usai pertemuan dengan Badan Anggaran DPR RI, rombongan Pemkot dan DPRD Palu melanjutkan kunjungan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Direktur Dana Transfer Umum DJPK, Sandy Firdaus.
Kunjungan ke Kemenkeu ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diperoleh dari Badan Anggaran DPR RI, dengan tujuan konsultasi lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme penyaluran DBH SDA. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin penyampaian aspirasi dan masukan dari Pemkot dan DPRD Palu terkait optimalisasi penerimaan DBH yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin keadilan fiskal, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam. Ia berharap proses perhitungan dan penyaluran DBH dapat dilakukan secara transparan dan adil, sesuai kontribusi daerah terhadap penerimaan negara.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK, Sandy Firdaus, menyambut baik kedatangan rombongan dan menilai kunjungan ini sebagai upaya positif dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah. Ia menegaskan komitmen Kemenkeu untuk terus menjaga prinsip keadilan dalam perimbangan keuangan nasional.
Kedua pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan realisasi DBH SDA bagi Kota Palu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial. Pemerintah Kota Palu dan DPRD akan terus memantau tindak lanjut dari hasil pertemuan ini, guna memastikan hak daerah tidak hanya menjadi komitmen lisan, tetapi juga terwujud dalam anggaran negara yang konkret. (afd/*)