HeadlineInternasional

Indonesia Akhiri Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia

×

Indonesia Akhiri Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia

Share this article
Ketua Startegi Nasional Satgas REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut Plus), Mubariq Ahmad (kanan) menunjukkan dokumen tentang persiapan kelembagaan REDD+ di Palu, Sulawesi tengah, Kamis (21/6). REDD+ menetapkan 15 propinsi di Indonesia sebagai kawasan impelementasi REDD+ karena 90 persen wilayahnya adalah hunian hutan. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/nz/12.
Ketua Startegi Nasional Satgas REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan dan lahan gambut Plus), Mubariq Ahmad (kanan) menunjukkan dokumen tentang persiapan kelembagaan REDD+ di Palu, Sulawesi tengah, Kamis (21/6). REDD+ menetapkan 15 propinsi di Indonesia sebagai kawasan impelementasi REDD+ karena 90 persen wilayahnya adalah hunian hutan. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/nz/12.

JAKARTA, beritapalu | Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri di https://kemlu.go.id, pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

​Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq  pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

Pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan  target pengurangan emisi.

Indonesia telah mencatatkan  kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta  penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia. (afd/*)

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 15 September, 2021
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (keempat kanan), Kepala Balai Karantina Indonesia Sahat M Panggabean (kedua kanan), Gubernur Sulteng Anwar Hafid (ketiga kanan) bersama sejumlah pejabat menghamburkan beras kuning ke truk kontainer menandai pelepasan ekspor komoditas durian beku ke Tiongkok di Packing House PT Duco Food Indonesia, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tekadnya untuk menjadikan Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai pusat durian dunia. Hal tersebut disampaikannya pada seremonial pelepasan ekspor komoditas durian beku ke Tiongkok oleh PT Duco Food Indonesia di Palu, Kamis (16/4/2026).