PALU — Pemerintah Kota Palu menerima sertipikat hak pakai atas dua bidang tanah dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2026).
Sertipikat tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo yang mewakili Wali Kota Hadianto Rasyid.
Dua aset yang disertipikatkan masing-masing seluas 206 meter persegi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan 4.836 meter persegi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.
Tanah di Kelurahan Duyu dimanfaatkan untuk SDN dan SD Inpres Duyu. Sertipikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Palu memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Indera Imanuddin mengatakan, kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pertanahan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan pertanahan.
Pemkot Palu bersama ATR/BPN Sulawesi Tengah juga terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah agar aset terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.











