JAKARTA, beritapalu.ID | Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo atas pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan berkaitan dengan bencana ekologis di Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (20/1/2026) mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perizinan ke-28 perusahaan tersebut meliputi izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di antaranya, PT Toba Pulp Lestari dengan izin seluas 167.912 hektare, yang hampir empat dekade merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatera Utara.
Delima Silalahi, Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT TPL, mengatakan merasa terharu dan bahagia atas langkah pencabutan ini.
“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk rakyat,” ujar Delima.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyatakan pencabutan ini buah dari perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai elemen gerakan rakyat yang telah banyak berkorban.
“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja Masyarakat Adat Tano Batak, Gerakan Masyarakat Adat, Gerakan Agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional, yang konsisten mendesakkan Tutup TPL, dan berbagai perusahaan yang merampas tanah dan operasinya merusak lingkungan,” kata Dewi.
Dewi mengingatkan langkah ini tidak sekadar berujung pada pencabutan izin dan konsesi, lalu “ganti pemain” di mana pengelolaannya beralih ke tangan Agrinas.
“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama ‘kawasan hutan negara’,” tegas Dewi.
Dewi menegaskan KPA akan terus memastikan dan mengawal agar pencabutan seluruh konsesi ini diarahkan sebagai pemulihan hak Masyarakat Adat di Tano Batak, hak atas tanah bagi buruh TPL dalam kerangka Reforma Agraria, dan pemulihan hutan serta bentang ekologis Sumatera.
Selain PT TPL, setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya mempunyai rekam jejak konflik agraria akibat tindakan perusahaan mengklaim dan merampas tanah masyarakat di ketiga provinsi tersebut.
Data ini menandakan bencana ekologis ini berkaitan erat dengan monopoli perkebunan, tambang, dan korporasi kehutanan skala besar milik negara dan swasta dari hasil perampasan tanah rakyat di Sumatera.
Dewi mengingatkan momentum ini seharusnya menjadi jalan bagi Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi pada seluruh perusahaan di Sumatera dan seluruh daerah di Indonesia, serta segera mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang didapat dari perampasan tanah-tanah petani, perampasan wilayah adat, perampasan wilayah budidaya dan wilayah tangkap nelayan, ruang hidup perempuan dan anak muda.
Penyelesaian konflik agraria dan penataan monopoli tanah ini dapat dipercepat dengan memaksimalkan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), dengan memanggil semua pihak terkait dalam kerangka melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang agraria di seluruh sektor.
Selanjutnya, Pansus PKA diharapkan segera mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai badan khusus yang otoritatif untuk melaksanakan reforma agraria nasional.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya