JAKARTA, beritapalu.ID | Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyatakan bencana banjir yang terjadi di akhir 2025 dan awal 2026 di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga pesisir pantai utara Jawa Tengah bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi bencana ekologis akibat buruknya tata kelola ruang darat dan pesisir.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyebutkan banjir bandang yang terjadi di daratan utama wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat berdampak hingga ke sosial, ekologi, dan ekonomi wilayah pesisir dan laut. Tumpukan gelondongan kayu yang terseret air dan diduga hasil penebangan di areal konsesi telah berada di wilayah pesisir Sumatera Barat dan Aceh, namun tidak ada tindak lanjut jelas terhadap pelaku yang diduga berkontribusi terhadap masifnya tumpukan kayu tersebut.
KIARA mencatat pada 2024 terdapat sekitar 12.968 desa tepi laut atau 15,39% dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang pasang dan abrasi, hingga tsunami.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan hingga 31 Desember 2025 total bencana yang terjadi sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.233 kejadian yang didominasi bencana hidrometeorologi sebesar 99,04%. Secara rinci, terjadi 1.652 kejadian banjir, 714 kejadian cuaca ekstrem, 21 kejadian gelombang pasang dan abrasi, hingga 1 kejadian tsunami.
Provinsi dengan intensitas bencana tertinggi yaitu Jawa Barat (442 kejadian), Jawa Timur (339 kejadian), Jawa Tengah (336 kejadian), Riau (244 kejadian), Sumatera Utara (221 kejadian), hingga Aceh (139 kejadian).
KIARA memandang 12.968 desa tepi laut memiliki potensi tenggelam dan abrasi jika tidak dikelola dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat bahari. Data dan informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga dapat menjadi kontrol sosial bagi pemerintah.
Susan menegaskan pemerintah harus memastikan jaminan sosial di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja, khususnya nelayan yang tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara.
Dukungan kepada masyarakat bahari telah dijamin dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang mewajibkan pemerintah melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran melalui penyediaan informasi prakiraan iklim, cuaca, dan asuransi perikanan.
Susan menyatakan penting bagi pemerintah mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari serta jaminan dukungan materiil dan immateriil bagi korban bencana ekologis, mengingat pemerintah merupakan salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin alih fungsi ruang hutan maupun pesisir menjadi areal industri.
KIARA: Banjir Bukan Sekadar Hidrometeorologi, Tapi Ekologis Akibat Buruk Tata Kelola
Leave a Comment
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya