beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPolitikSulteng

Polda Sulteng Akan Tunda Penyelidikan Tindak Pidana Libatkan Cakada

Last updated: 3 September, 2024 8:49 pm
beritapalu
Share
Kabid Humas Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: HO/Humas Polda Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Polda Sulteng akan menunda penyelidikan tindak pidana yang dilaporkan dan melibatkan calon kepala daerah. Sikap itu diambil Podla Sulteng untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

“Untuk menjaga netralitas Polri terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2024).

Hal itu disampaikan terkait adanya Laporan yang diterima SPKT Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Dalam laporan yang disampaikan saudara Mohamad Yamin, warga Kabupaten Morowali Utara ini, terlapor adalah calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Usulkan Program BERANI untuk Infrastruktur Strategis ke Menko AHY

Penundaan dilakukan Kepolisian untuk menjaga netralitas Polri, guna mewujudkan profesionalisme dan netralitas kinerja aparat Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum, kata kabidhumas.

Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengatakan, penundaan dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan Politik oleh Kelompok atau pihak tertentu.

“Petunjuk dan arahan terkait penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakkan hukum, dirubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023.” tandasnya.

Penundaan Penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, dalam hal Cakada melakukan tindak pidana Pemilu/Pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat, terang Kabidhumas.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Kematian Warga Poso, Tunggu Hasil Otopsi dan Uji Balistik

Selain itu, penundaan juga tidak berlaku bila Cakada melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM Berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas,

Penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan cakada hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pilkada 2024. Setelah itu proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas, pungkasnya. (afd/*)

TAGGED:cakadapilkadapolda sultengtindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ketua KPU Kota Palu, Idrus (kedua kanan) memerhatikan data di pangkalan data akademik di Unievrsitas Tadulako terkait klarifikasi ijazah calon wali kota dan wakil wali kota Palu, Selasa (3/9/2024). (Foto: HO-KPU Kota Palu) KPU Kota Palu Tuntaskan Klarifikasi Gelar Doktor Bacawali
Next Article Penjabat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK dan Ketua Tim FAO ECTAD Indonesia membuka kegiatan pembahasan hasil evaluasi RAN Pengendalian AMR (©️FAO/Saskia Soedarjo) Pengendalian Resistensi Antimikroba Mencapai Hasil Positif

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Seorang anak membisikkan sesuatu kepada Pangdam XXIII/Palaka Wira setibanya di Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso, Poso, Selasa (23/9/2025). (©Pendam 23/PW)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Kunjungi Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso

beritapalu
FGD Pemilu dan pemilihan 2024 yang digelar KPU Sulteng di Palu, Senin (22/9/2025). (©KPU Sulteng)
Palu

KPU Sulteng Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

beritapalu
Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Warga menerbangkan layang-layang pada pembukaan Festival LayanganDOnggala di Banwa, Selasa (23/9/2025). (©Tangkaapn layar)
Donggala

256 Peserta dari 13 Daerah Ramaikan Festival Layangan Donggala

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?