beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (2)

Published: 22 April, 2024
Share
amicus curiae
amicus curiae
SHARE
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)

SETELAH bagian pertama dari tulisan ini saya tekan tombol enternya saat kemarin, bermunculan tanggapan dan opini atasnya.

Hampir seluruh dari tanggapan maupun opini itu secara substansi bekonten “bonahe”.

Pada salah satu grup wa, dimana tulisan bagian pertama ini dimuat, sy bilang bahwa mengamati opini opini yang berkualitas, membuat janji saya yang akan membuat tulisan bagian keduanya secara gradual menjadi hampir tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi koq tetap melanjutkannya?.

Menjawab pertanyaan di atas, saya teringat ungkapan montesquieu dalam karyanya “the sipirit of laws”. Dia bilang begini, karya saya ini, sungguh tidak berarti apa-apa jika dibanding dengan karya Aristoteles, plato, maupun socrates, tapi ibarat profesi seorang tukang cat yang harus mengerjakan tugas pengecatan, adakah yang tega untuk mencegahnya?.

Nah, kembali ke soal amicus curiae dipersimpangan kepentingan.

Sebenarnya satu hal saja yang ingin sampaikan berkait dengan dua pertanyaan dalam tulisan bagian pertama, yakni bahwa AC dalam perjalanannya telah dipahami dan diperlaku-praktikkan dengan cara yang sangat ceroboh, karena ambisi dan kepentingan.

Begini, beberapa hari lalu seorang kawan nge-posting list yg menghendaki dan mengajak untuk mencantumkan nama pada list itu agar menjadi bagian (“seolah-olah”) dari tim yang menyusun AC.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Berbahaya; 11 Pasal UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

List itu telah mencantumkan puluhan nama-nama yang memiliki gelar berjejer, lengkap disertai tanda tangan.

Bagi saya  out put dari proses penyusunan dokumen seperti ini tidak tepat disebut sebagai AC, ini hanya lebih tepat disebut sebagai petisi. Atau jika kualitas narasinya agak lebih soft, hal itu lebih sering kita kenal sebagai rekomendasi.

AC bukanlah petisi, pun bukan rekomendasi yang dihasilkan dari forum semisal seminar, munas, simposium dll.

Oleh karena AC berbeda dengan petisi, maka kehadirannya di forum peradilan tidak tepat pula dituding sebagai dokumen yang akan mengintervensi dan mendikte independensi hakim dalam memeriksa perkara.

Lanjut, demikian pula terhadap langkah ibu Megawati berselancar di papan luncur AC.

Bagi saya ini agak mengganggu (untuk tidak menyebutkan mengacaukan eksistensi dan tatanan AC) sehingga bikin bingung masyarakat.

Tegasnya, dokumen yang diserahkan Ibu Megawati seharusnya tidak tepat disebut sebagai dokumen AC, mengapa? Karena AC disusun oleh individu/kelompok yg kedudukannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang  pemeriksaannya tengah berlangsung.

Adalah mungkin benar, bahwa pihak yang bersengketa di MK adalah paslon presiden dan wakil presiden dengan KPU, bukan Ibu Megawati, sehingga tidak ada halangan bagi Ibu megawati untuk ber AC.

BACA JUGA:  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih Dilantik Setelah Maret 2025

Ingat!!!, pokok aduan yang diajukan oleh paslon ke MK mengusung dan mendorong spirit hukum substantif, bahkan moral- etika.

Dengan demikian, jika konsisten dengan spirit seperti itu, maka cara pandang terhadap manuver papan luncur AC Ibu Megawati tidak cukup menggunakan argumentasi “ada atau tidak adanya larangan” untuk ber AC.

Ada satu fakta yang tidak  terbantahkan bahwa salah satu paslon yang berkedudukan sebagai pihak berperkara di MK adalah paslon dari partai yang diusung oleh partai yang dipimpin oleh Ibu Megawati. Frekwensi keterhubungan ini hanya dapat dipindai oleh moral dan etik nan agung. Bukan oleh hukum.

Inilah argumentasi utama saya untuk mengatakan bahwa dokumen yg diserahkan oleh Ibu Megawati tidak tepat disebut sebagai dokumen AC.

Padahal, poin-point dalam dokumen AC itu, dintegrasikan saja ke dalam simpulan akhir dari tim hukum kubu paslon yang diusung oleh partai Ibu Megawati.

Oleh karena itu, tetkait dengan realitas sebagaimana yang digambarkan di atas, maka banyak benarnya pandangan yang dikemukakan oleh tuan Oto Hasibuan, “bahwa AC bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa suatu perkara, bukan dokumen untuk membantu para pihak.”

BACA JUGA:  Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Sayang berjuta-juta sayang, tuan Oto Hasibuan menjadi sangat ceroboh dan berlebihan dengan pandangannya yang berkualitas dan bertenaga itu.

Tanpa sadar bahwa tuan Oto Hasibuan mengeneraliasi pihak yang ber AC, sehingga para akademisi yang berkhidmat menyusun AC ditudingnya tengah membantu para pihak (terkhusus terhadap pemohon/paslon presiden dan wakil presiden), lebih jauh bahkan menempatkan para akademisi itu laksana partai pengusung paslon maupun kelompok masyarakat lain yang terafiliasi dengan para paslon, tanpa dapat lagi membedakannya secara jernih.

Tuan Oto Hasibuan larut dalam kepentingannya sebagai pihak dalam perkara yang tengah berlangsung, di saat dia beropini terhadap sesuatu (AC) yang mensyaratkan seseorang harus bukan sebagai pihak atas suatu perkara yang diperiksa.  Opini yang berkualitas dari tuan Oto menjadi kehilangan tenaga karenanya.

Perkara  di MK sedang kita tunggu vonisnya hari ini.

Kata seorang kawan: Semoga vonis MK berparas Amicus Curiae, dan bukan berparas Amicus  Kura-Eya.

Seorang kawan bertanya padaku, mengapa saya tidak buat dan bergabung menyusun dokumen AC?.

Saya jawab,  biarlah saya menjadi “AMICUS TEOS” saja, selalu berdoa agar para Hakim Konsitusi diberi kekuatan dalam menjalankan tugasnya.

*) Penulis adalah Dosen Fakutlas Hukum Universitas tadulako

Editor: beritapalu

TAGGED:amicus curiaebonahehukumlawmahkamah konstitusimegawatimuhammad tavippolitik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo (ketiga kanan) bersama sejumlah Kadis meninjau lokasi kebakaran Pasar Masomba, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Humas Pemkot Palu) Pemkot Palu Gerak Cepat Pulihkan Pasar Masomba Pascakebakaran
Next Article Instruktur menyampaikan materi pada pelatihan SIAPIK dan edukasi Digital Financing Service di Gedung Kasiromu, BI SUlteng, Palu, Jumat (19/4/2024). (Foto: HO-BI Sutleng) BI Sulteng Latih UMKM tentang SIAPIK dan DFS

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi. (©AI Generative)
Opini

Dongi-Dongi: Ketika Tambang, Narasi “Enclave”, dan Keberanian Negara Diuji

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Opini

Menu Bergizi? Menakar Martabat Rakyat Lewat Kantong Plastik

beritapalu
Ilustrasi (Generative AI)
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?