beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (2)

Published: 22 April, 2024
Share
amicus curiae
amicus curiae
SHARE
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)

SETELAH bagian pertama dari tulisan ini saya tekan tombol enternya saat kemarin, bermunculan tanggapan dan opini atasnya.

Hampir seluruh dari tanggapan maupun opini itu secara substansi bekonten “bonahe”.

Pada salah satu grup wa, dimana tulisan bagian pertama ini dimuat, sy bilang bahwa mengamati opini opini yang berkualitas, membuat janji saya yang akan membuat tulisan bagian keduanya secara gradual menjadi hampir tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi koq tetap melanjutkannya?.

Menjawab pertanyaan di atas, saya teringat ungkapan montesquieu dalam karyanya “the sipirit of laws”. Dia bilang begini, karya saya ini, sungguh tidak berarti apa-apa jika dibanding dengan karya Aristoteles, plato, maupun socrates, tapi ibarat profesi seorang tukang cat yang harus mengerjakan tugas pengecatan, adakah yang tega untuk mencegahnya?.

Nah, kembali ke soal amicus curiae dipersimpangan kepentingan.

Sebenarnya satu hal saja yang ingin sampaikan berkait dengan dua pertanyaan dalam tulisan bagian pertama, yakni bahwa AC dalam perjalanannya telah dipahami dan diperlaku-praktikkan dengan cara yang sangat ceroboh, karena ambisi dan kepentingan.

Begini, beberapa hari lalu seorang kawan nge-posting list yg menghendaki dan mengajak untuk mencantumkan nama pada list itu agar menjadi bagian (“seolah-olah”) dari tim yang menyusun AC.

List itu telah mencantumkan puluhan nama-nama yang memiliki gelar berjejer, lengkap disertai tanda tangan.

Bagi saya  out put dari proses penyusunan dokumen seperti ini tidak tepat disebut sebagai AC, ini hanya lebih tepat disebut sebagai petisi. Atau jika kualitas narasinya agak lebih soft, hal itu lebih sering kita kenal sebagai rekomendasi.

AC bukanlah petisi, pun bukan rekomendasi yang dihasilkan dari forum semisal seminar, munas, simposium dll.

Oleh karena AC berbeda dengan petisi, maka kehadirannya di forum peradilan tidak tepat pula dituding sebagai dokumen yang akan mengintervensi dan mendikte independensi hakim dalam memeriksa perkara.

Lanjut, demikian pula terhadap langkah ibu Megawati berselancar di papan luncur AC.

Bagi saya ini agak mengganggu (untuk tidak menyebutkan mengacaukan eksistensi dan tatanan AC) sehingga bikin bingung masyarakat.

Tegasnya, dokumen yang diserahkan Ibu Megawati seharusnya tidak tepat disebut sebagai dokumen AC, mengapa? Karena AC disusun oleh individu/kelompok yg kedudukannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang  pemeriksaannya tengah berlangsung.

Adalah mungkin benar, bahwa pihak yang bersengketa di MK adalah paslon presiden dan wakil presiden dengan KPU, bukan Ibu Megawati, sehingga tidak ada halangan bagi Ibu megawati untuk ber AC.

Ingat!!!, pokok aduan yang diajukan oleh paslon ke MK mengusung dan mendorong spirit hukum substantif, bahkan moral- etika.

Dengan demikian, jika konsisten dengan spirit seperti itu, maka cara pandang terhadap manuver papan luncur AC Ibu Megawati tidak cukup menggunakan argumentasi “ada atau tidak adanya larangan” untuk ber AC.

Ada satu fakta yang tidak  terbantahkan bahwa salah satu paslon yang berkedudukan sebagai pihak berperkara di MK adalah paslon dari partai yang diusung oleh partai yang dipimpin oleh Ibu Megawati. Frekwensi keterhubungan ini hanya dapat dipindai oleh moral dan etik nan agung. Bukan oleh hukum.

Inilah argumentasi utama saya untuk mengatakan bahwa dokumen yg diserahkan oleh Ibu Megawati tidak tepat disebut sebagai dokumen AC.

Padahal, poin-point dalam dokumen AC itu, dintegrasikan saja ke dalam simpulan akhir dari tim hukum kubu paslon yang diusung oleh partai Ibu Megawati.

Oleh karena itu, tetkait dengan realitas sebagaimana yang digambarkan di atas, maka banyak benarnya pandangan yang dikemukakan oleh tuan Oto Hasibuan, “bahwa AC bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa suatu perkara, bukan dokumen untuk membantu para pihak.”

Sayang berjuta-juta sayang, tuan Oto Hasibuan menjadi sangat ceroboh dan berlebihan dengan pandangannya yang berkualitas dan bertenaga itu.

Tanpa sadar bahwa tuan Oto Hasibuan mengeneraliasi pihak yang ber AC, sehingga para akademisi yang berkhidmat menyusun AC ditudingnya tengah membantu para pihak (terkhusus terhadap pemohon/paslon presiden dan wakil presiden), lebih jauh bahkan menempatkan para akademisi itu laksana partai pengusung paslon maupun kelompok masyarakat lain yang terafiliasi dengan para paslon, tanpa dapat lagi membedakannya secara jernih.

Tuan Oto Hasibuan larut dalam kepentingannya sebagai pihak dalam perkara yang tengah berlangsung, di saat dia beropini terhadap sesuatu (AC) yang mensyaratkan seseorang harus bukan sebagai pihak atas suatu perkara yang diperiksa.  Opini yang berkualitas dari tuan Oto menjadi kehilangan tenaga karenanya.

Perkara  di MK sedang kita tunggu vonisnya hari ini.

Kata seorang kawan: Semoga vonis MK berparas Amicus Curiae, dan bukan berparas Amicus  Kura-Eya.

Seorang kawan bertanya padaku, mengapa saya tidak buat dan bergabung menyusun dokumen AC?.

Saya jawab,  biarlah saya menjadi “AMICUS TEOS” saja, selalu berdoa agar para Hakim Konsitusi diberi kekuatan dalam menjalankan tugasnya.

*) Penulis adalah Dosen Fakutlas Hukum Universitas tadulako

Editor: beritapalu

TAGGED:amicus curiaebonahehukumlawmahkamah konstitusimegawatimuhammad tavippolitik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo (ketiga kanan) bersama sejumlah Kadis meninjau lokasi kebakaran Pasar Masomba, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Humas Pemkot Palu) Pemkot Palu Gerak Cepat Pulihkan Pasar Masomba Pascakebakaran
Next Article Instruktur menyampaikan materi pada pelatihan SIAPIK dan edukasi Digital Financing Service di Gedung Kasiromu, BI SUlteng, Palu, Jumat (19/4/2024). (Foto: HO-BI Sutleng) BI Sulteng Latih UMKM tentang SIAPIK dan DFS

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Banjir bandang menerjang Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel (©Tangkapan layar media sosial)
Opini

PB HMI-MPO Desak Investigasi Keterkaitan Banjir Bandang Tapanuli Dengan Aktivitas Perambahan Hutan

beritapalu
ilustrasi kakao (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Opini

Pembangunan Industri Kakao dan Pemenuhan Hak atas Kesejahteraan Petani di Parigi Moutong

beritapalu
Ilustrasi (©kompas.com)
Hukum-Kriminal

MK Batalkan Dwifungsi Polri, KIARA Desak Pemerintah Segera Eksekusi

beritapalu
Penulis buku "Soeharto memeang Hebat", Wawan H Purwanto bersama Muhammad Sadig. (©dok pribadi)
Opini

Soeharto: Antara Kehebatan dan Luka Sejarah

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?