beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (2)

Published: 22 April, 2024
Share
amicus curiae
amicus curiae
SHARE
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)

SETELAH bagian pertama dari tulisan ini saya tekan tombol enternya saat kemarin, bermunculan tanggapan dan opini atasnya.

Hampir seluruh dari tanggapan maupun opini itu secara substansi bekonten “bonahe”.

Pada salah satu grup wa, dimana tulisan bagian pertama ini dimuat, sy bilang bahwa mengamati opini opini yang berkualitas, membuat janji saya yang akan membuat tulisan bagian keduanya secara gradual menjadi hampir tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi koq tetap melanjutkannya?.

Menjawab pertanyaan di atas, saya teringat ungkapan montesquieu dalam karyanya “the sipirit of laws”. Dia bilang begini, karya saya ini, sungguh tidak berarti apa-apa jika dibanding dengan karya Aristoteles, plato, maupun socrates, tapi ibarat profesi seorang tukang cat yang harus mengerjakan tugas pengecatan, adakah yang tega untuk mencegahnya?.

Nah, kembali ke soal amicus curiae dipersimpangan kepentingan.

Sebenarnya satu hal saja yang ingin sampaikan berkait dengan dua pertanyaan dalam tulisan bagian pertama, yakni bahwa AC dalam perjalanannya telah dipahami dan diperlaku-praktikkan dengan cara yang sangat ceroboh, karena ambisi dan kepentingan.

Begini, beberapa hari lalu seorang kawan nge-posting list yg menghendaki dan mengajak untuk mencantumkan nama pada list itu agar menjadi bagian (“seolah-olah”) dari tim yang menyusun AC.

BACA JUGA:  KPU Kota Palu Tunggu Petunjuk KPU RI Untuk Pendataran Calon Kepala Daerah

List itu telah mencantumkan puluhan nama-nama yang memiliki gelar berjejer, lengkap disertai tanda tangan.

Bagi saya  out put dari proses penyusunan dokumen seperti ini tidak tepat disebut sebagai AC, ini hanya lebih tepat disebut sebagai petisi. Atau jika kualitas narasinya agak lebih soft, hal itu lebih sering kita kenal sebagai rekomendasi.

AC bukanlah petisi, pun bukan rekomendasi yang dihasilkan dari forum semisal seminar, munas, simposium dll.

Oleh karena AC berbeda dengan petisi, maka kehadirannya di forum peradilan tidak tepat pula dituding sebagai dokumen yang akan mengintervensi dan mendikte independensi hakim dalam memeriksa perkara.

Lanjut, demikian pula terhadap langkah ibu Megawati berselancar di papan luncur AC.

Bagi saya ini agak mengganggu (untuk tidak menyebutkan mengacaukan eksistensi dan tatanan AC) sehingga bikin bingung masyarakat.

Tegasnya, dokumen yang diserahkan Ibu Megawati seharusnya tidak tepat disebut sebagai dokumen AC, mengapa? Karena AC disusun oleh individu/kelompok yg kedudukannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang  pemeriksaannya tengah berlangsung.

Adalah mungkin benar, bahwa pihak yang bersengketa di MK adalah paslon presiden dan wakil presiden dengan KPU, bukan Ibu Megawati, sehingga tidak ada halangan bagi Ibu megawati untuk ber AC.

BACA JUGA:  Sikola Mombine Luncurkan Program Perempuan dalam Politik di Sulteng

Ingat!!!, pokok aduan yang diajukan oleh paslon ke MK mengusung dan mendorong spirit hukum substantif, bahkan moral- etika.

Dengan demikian, jika konsisten dengan spirit seperti itu, maka cara pandang terhadap manuver papan luncur AC Ibu Megawati tidak cukup menggunakan argumentasi “ada atau tidak adanya larangan” untuk ber AC.

Ada satu fakta yang tidak  terbantahkan bahwa salah satu paslon yang berkedudukan sebagai pihak berperkara di MK adalah paslon dari partai yang diusung oleh partai yang dipimpin oleh Ibu Megawati. Frekwensi keterhubungan ini hanya dapat dipindai oleh moral dan etik nan agung. Bukan oleh hukum.

Inilah argumentasi utama saya untuk mengatakan bahwa dokumen yg diserahkan oleh Ibu Megawati tidak tepat disebut sebagai dokumen AC.

Padahal, poin-point dalam dokumen AC itu, dintegrasikan saja ke dalam simpulan akhir dari tim hukum kubu paslon yang diusung oleh partai Ibu Megawati.

Oleh karena itu, tetkait dengan realitas sebagaimana yang digambarkan di atas, maka banyak benarnya pandangan yang dikemukakan oleh tuan Oto Hasibuan, “bahwa AC bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa suatu perkara, bukan dokumen untuk membantu para pihak.”

BACA JUGA:  PB HMI-MPO Desak Investigasi Keterkaitan Banjir Bandang Tapanuli Dengan Aktivitas Perambahan Hutan

Sayang berjuta-juta sayang, tuan Oto Hasibuan menjadi sangat ceroboh dan berlebihan dengan pandangannya yang berkualitas dan bertenaga itu.

Tanpa sadar bahwa tuan Oto Hasibuan mengeneraliasi pihak yang ber AC, sehingga para akademisi yang berkhidmat menyusun AC ditudingnya tengah membantu para pihak (terkhusus terhadap pemohon/paslon presiden dan wakil presiden), lebih jauh bahkan menempatkan para akademisi itu laksana partai pengusung paslon maupun kelompok masyarakat lain yang terafiliasi dengan para paslon, tanpa dapat lagi membedakannya secara jernih.

Tuan Oto Hasibuan larut dalam kepentingannya sebagai pihak dalam perkara yang tengah berlangsung, di saat dia beropini terhadap sesuatu (AC) yang mensyaratkan seseorang harus bukan sebagai pihak atas suatu perkara yang diperiksa.  Opini yang berkualitas dari tuan Oto menjadi kehilangan tenaga karenanya.

Perkara  di MK sedang kita tunggu vonisnya hari ini.

Kata seorang kawan: Semoga vonis MK berparas Amicus Curiae, dan bukan berparas Amicus  Kura-Eya.

Seorang kawan bertanya padaku, mengapa saya tidak buat dan bergabung menyusun dokumen AC?.

Saya jawab,  biarlah saya menjadi “AMICUS TEOS” saja, selalu berdoa agar para Hakim Konsitusi diberi kekuatan dalam menjalankan tugasnya.

*) Penulis adalah Dosen Fakutlas Hukum Universitas tadulako

Editor: beritapalu

TAGGED:amicus curiaebonahehukumlawmahkamah konstitusimegawatimuhammad tavippolitik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo (ketiga kanan) bersama sejumlah Kadis meninjau lokasi kebakaran Pasar Masomba, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Humas Pemkot Palu) Pemkot Palu Gerak Cepat Pulihkan Pasar Masomba Pascakebakaran
Next Article Instruktur menyampaikan materi pada pelatihan SIAPIK dan edukasi Digital Financing Service di Gedung Kasiromu, BI SUlteng, Palu, Jumat (19/4/2024). (Foto: HO-BI Sutleng) BI Sulteng Latih UMKM tentang SIAPIK dan DFS

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

IPC: Wacana Pilkada Tidak Langsung Langkah Mundur Demokrasi

beritapalu
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Opini

Tambang Kian Meluas, Risiko Bencana di Palu Dibiarkan Membesar

beritapalu
Kampus II UIN Datokarama Palu.
Opini

Surat Pemecatan LDK Al-Abrar – Ketika Transparansi Organisasi Dipertaruhkan

beritapalu
Ilustrasi
Opini

Indonesia dan Inovasi Budaya

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?