JAKARTA, beritapalu.ID | Proses seleksi Anggota Komisi Informasi periode 2026-2030 menuai kritik serius dari masyarakat sipil karena sejumlah tahapan dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Masyarakat sipil menilai pengumuman seleksi tidak memenuhi standar keterbukaan sebagaimana diatur Pasal 10 PERKI 4/2016 yang mewajibkan pengumuman dilakukan sekurang-kurangnya pada dua surat kabar harian dan dua media elektronik selama tiga hari kerja berturut-turut. Dalam praktiknya, informasi seleksi lebih dominan disebarkan secara terbatas melalui kanal daring pemerintah tanpa penjelasan rinci terkait jangkauan publikasi.
Pengaturan jadwal dan tahapan seleksi dalam pengumuman juga dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kerangka tahapan seleksi yang diwajibkan PERKI. Peraturan mengatur secara jelas adanya tahapan tes potensi, penerimaan masukan masyarakat selama 14 hari kerja, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, hingga penulisan makalah.
Koordinator Advokasi Indonesian Parliamentary Center Arif Adiputro menyoroti mekanisme partisipasi publik yang tidak memadai. Pasal 14 PERKI 4/2016 mewajibkan adanya ruang resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon yang lolos tes potensi, namun hingga kini tidak terdapat penjelasan memadai mengenai mekanisme, kanal pengaduan, maupun jaminan bahwa masukan publik akan dijadikan bahan pertimbangan.
Akuntabilitas Tim Seleksi juga dipertanyakan karena minimnya informasi publik terkait komposisi Tim Seleksi, metode penilaian, dan indikator kelulusan yang menunjukkan kecenderungan seleksi yang elitis dan tertutup.
Koordinator Divisi Advokasi ICW Egi Primayoga menegaskan jika proses seleksi Komisi Informasi saja tidak transparan dan patuh aturan, maka sulit berharap lembaga ini mampu menjadi penjaga keterbukaan informasi publik.
Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Tim Seleksi untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses seleksi yang sedang berjalan, membuka seluruh dokumen dan tahapan seleksi ke publik, serta memastikan pelaksanaan seleksi sepenuhnya tunduk pada PERKI 4/2016.
Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law Marsya menyatakan komisioner Komisi Informasi Pusat harus merupakan individu terpilih yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat, baik dari sisi soft skills kepemimpinan maupun hard skills dalam isu transparansi, kepentingan publik, kebijakan publik, dan hukum. Komisi Informasi Pusat juga perlu menunjukkan konsistensi lebih kuat dalam memutus sengketa informasi khususnya mengenai informasi publik terkait lingkungan hidup.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya