JAKARTA, beritapalu.ID | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pemerintah masih harus mencermati kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Purbaya mengatakan untuk membahas kenaikan gaji ASN, pemerintah perlu evaluasi keuangan negara. Setidaknya perlu waktu satu triwulan untuk melihat arah ekonomi dan kapasitas belanja sebelum kebijakan baru termasuk kenaikan gaji ASN ditetapkan.
“Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” tegas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/1/2026).
Sudah Dibahas dengan Menteri PANRB
Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji ASN telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat acara pertemuan pada 30 Desember 2025. Namun pembahasannya masih dasar dan belum masuk tahap pengambilan keputusan atau kebijakan.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN mempengaruhi belanja pemerintah, jadi persoalan ini baru bisa dibahas lagi saat triwulan kedua.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” kata Purbaya.
Kenaikan gaji ASN yang mempengaruhi belanja negara membuat pemerintah perlu menata ulang strategi belanja pemerintah, sehingga memiliki gambaran ekonomi dan fiskal lebih jelas.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.
DAU untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru
Berbeda dengan kenaikan gaji, pemerintah telah mengatur soal dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Tambahan DAU tersebut terdiri atas Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN/PNS daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Secara rinci telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah menegaskan dana yang telah dialokasikan itu harus terealisasi secara optimal.
Diketahui, kenaikan gaji ASN termasuk PNS dan PPPK sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam praktiknya, keputusan menaikkan gaji ASN tidak semata berada di tangan Menteri Keuangan. Penetapan kenaikan gaji ASN harus melalui koordinasi lintas kementerian, mendapat persetujuan Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, serta dibahas bersama DPR dalam ruang lingkup APBN.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya