TOJO UNAUNA, beritapalu.ID | Kecanduan judi online membawa seorang bendahara desa di Kabupaten Tojo Unauna ke jeruji besi. DA (36), bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp362.316.347 untuk bermain judi daring.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9/2025). Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dicairkan dan dihabiskan untuk judi online. Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara,” ujar Bripka Edy.
Penyelidikan bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021. DA diketahui mencairkan dana secara bertahap untuk kepentingan pribadi. Saat perbuatannya terungkap, ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Ia akhirnya ditangkap di Gorontalo pada Juli 2025.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes 2021, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga dimanipulasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara berat.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan dampak judi online yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga merugikan keuangan negara dan pembangunan masyarakat desa. (afd/*)