beritapalu.id
Monday, 22 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalTojo Unauna

Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Untuk Judi Online

Published: 16 September, 2025
Share
Tersangka DA (tengah belakang) kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolres Tojo Unauna, (©Humas Polres Touna)
Tersangka DA (tengah belakang) kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolres Tojo Unauna, (©Humas Polres Touna)
SHARE

TOJO UNAUNA, beritapalu.ID | Kecanduan judi online membawa seorang bendahara desa di Kabupaten Tojo Unauna ke jeruji besi. DA (36), bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp362.316.347 untuk bermain judi daring.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9/2025). Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dicairkan dan dihabiskan untuk judi online. Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara,” ujar Bripka Edy.

Penyelidikan bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021. DA diketahui mencairkan dana secara bertahap untuk kepentingan pribadi. Saat perbuatannya terungkap, ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Ia akhirnya ditangkap di Gorontalo pada Juli 2025.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes 2021, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga dimanipulasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara berat.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan dampak judi online yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga merugikan keuangan negara dan pembangunan masyarakat desa. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bendahara desadana desajudi onlinenarkotikapolres tojo unaunasabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli’i memberikan keterangan terkait penangkapan ND yang diduga mengedarkan sabu di Maporles Touna, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polres Touna) Polres Touna Tangkap Perempuan Terduga Pengedar Sabu 51 Gram
Next Article Audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian ke Sekda Kota Palu, Selasa (16/9/2025). (©Kemenkum SUlteng) Pemkot Palu dan Kemenkumham Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum

Berita Terbaru

Kakek IG menceritakan perbuatan cabulnya pada Konferensi Pers di Mapolres Banggai, Minggu (21/12/2025). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Ungkap Kasus Pencabulan Kakek Tiri terhadap Dua Cucunya

21 December, 2025
Foto bersama usai Pelatihan Remaja Pengelola Posko Informasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Kota Palu, Sabtu (20/12/2025). (©KPKST)
Komunitas

30 Remaja Dilatih Kelola Posko Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

21 December, 2025
Sumber: Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri dan Stasiun Meteorologi Mutiara Sis-Al Jufri Palu.
Headline

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi di Sulawesi Tengah

21 December, 2025
Anggota PALADO membentangkan spanduk pada aksi penggalangan dana untuk bencana SUmatera di Sigi, Sabtu (20/12/2025). (©Palado)
Sigi

PALADO Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Terkumpul Rp10 Juta

21 December, 2025
Chief Executive Officer (ESR, Fabby Tumiwa . (©IESR)
Bisnis

Manfaat Ekonomi Rp554 T Hilang Akibat Penghentian Insentif Kendaraan Listrik

20 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer. (©ist)
Hukum-Kriminal

Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Polresta Palu

beritapalu
Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
Hukum-Kriminal

Pengacara Hijau Indonesia Ajukan Penangguhan Penahanan Christian Toibo

beritapalu
Proses mediasi penipuan mobil di Mapolresta Palu. (©Ist)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Tegaskan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil dalam Penyelidikan

beritapalu
Mobil yang diindikasikan dalam penipuan. (©ist)
Hukum-Kriminal

Korban Penipuan Pembelian Mobil Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?