beritapalu.id
Wednesday, 17 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalTojo Unauna

Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Untuk Judi Online

Last updated: 16 September, 2025 9:42 pm
beritapalu
Share
Tersangka DA (tengah belakang) kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolres Tojo Unauna, (©Humas Polres Touna)
Tersangka DA (tengah belakang) kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolres Tojo Unauna, (©Humas Polres Touna)
SHARE

TOJO UNAUNA, beritapalu.ID | Kecanduan judi online membawa seorang bendahara desa di Kabupaten Tojo Unauna ke jeruji besi. DA (36), bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp362.316.347 untuk bermain judi daring.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9/2025). Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dicairkan dan dihabiskan untuk judi online. Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara,” ujar Bripka Edy.

BACA JUGA:  Setelah Istri, Kini Suami Ditangkap Karena Narkoba di Sigi

Penyelidikan bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021. DA diketahui mencairkan dana secara bertahap untuk kepentingan pribadi. Saat perbuatannya terungkap, ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Ia akhirnya ditangkap di Gorontalo pada Juli 2025.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes 2021, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga dimanipulasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara berat.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan dampak judi online yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga merugikan keuangan negara dan pembangunan masyarakat desa. (afd/*)

BACA JUGA:  BidPropam Polda Sulteng Cek HP Personel, Cegah Judi Online
TAGGED:bendahara desadana desajudi onlinenarkotikapolres tojo unaunasabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli’i memberikan keterangan terkait penangkapan ND yang diduga mengedarkan sabu di Maporles Touna, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polres Touna) Polres Touna Tangkap Perempuan Terduga Pengedar Sabu 51 Gram
Next Article Audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian ke Sekda Kota Palu, Selasa (16/9/2025). (©Kemenkum SUlteng) Pemkot Palu dan Kemenkumham Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian ke Sekda Kota Palu, Selasa (16/9/2025). (©Kemenkum SUlteng)
Palu

Pemkot Palu dan Kemenkumham Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum

16 September, 2025
Tersangka DA (tengah belakang) kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolres Tojo Unauna, (©Humas Polres Touna)
Hukum-Kriminal

Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Untuk Judi Online

16 September, 2025
Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli’i memberikan keterangan terkait penangkapan ND yang diduga mengedarkan sabu di Maporles Touna, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polres Touna)
Hukum-Kriminal

Polres Touna Tangkap Perempuan Terduga Pengedar Sabu 51 Gram

16 September, 2025
Masalah petani sawah tidak hanya pada pola tanam serentak, namun juga kerawanan cuaca sebagai dampak dari perubahan iklim. Angin kencang kerap kali membuat tanaman padi harus dipanen lebih awal. (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Lingkungan

Ini Imbauan BMKG Terkait Anomali Cuaca di Sulawesi Tengah

16 September, 2025
Wagub Sulteng Reny A. ALamdjido memimpin rapat persiapan layanan penerbangan internasional Bandara Mutiara SIs Aljufri, Selasa (16/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Internasionalisasi Bandara Palu Butuh Pembebasan Lahan 10.000 m²

16 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kejari Palu Palu Mohammad Rohmad bersama Wawali Imelda menunjukkan nahkah kesepakatan sanksi sosial, Senin (15/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Hukum-Kriminal

Pemkot Palu dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Sanksi Sosial Pelaku Pidana

beritapalu
Pasangan suami isteri A dan M (kanan dan tengah) dan Z (kanan), terduga penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polresta Palu di Jalan Lekatu, Sabtu (13/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Pasangan Suami-Isteri Ditangkap, Dari Z Disita 39 Paket Sabu

beritapalu
NA (tengah) bersama barang bukti sabu yang disita Polsek Parigi. Senin (8/90/2025). (©Humas Polres Parimo)
Hukum-Kriminal

Kakek 68 Tahun Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu di Parigi Barat

beritapalu
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams memusnhakan sabu yang disita dari tersangka. ©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap 92 Kasus Narkoba Selama Januari-September 2025

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. Salam dan terima kasih…

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?