BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik karena Komposisi Tidak Sesuai

JAKARTA, beritapalu.ID | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap isu yang beredar di masyarakat, khususnya pemberitaan di media sosial tentang kosmetik dengan komposisi tidak sesuai kemasan.

“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan di Taman Ria Karena Mengaku Hamil 4 Bulan

Ketidaksesuaian yang ditemukan berupa perbedaan komposisi bahan antara produk yang diproduksi dengan data yang disampaikan saat pendaftaran ke BPOM, serta berbeda dengan informasi pada kemasan. Perbedaan tersebut meliputi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.

Pelanggaran ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, menunjukkan lemahnya kontrol kualitas dalam sistem manufaktur kontrak.

BPOM mengingatkan bahwa ketidaksesuaian komposisi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Risiko yang dapat terjadi adalah reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak tercantum pada label, mengingat konsumen tidak mendapat informasi lengkap tentang kandungan produk.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang dinyatakan pada kemasan, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

BACA JUGA:  BPOM Palu Sosialisasikan Keamanan Pangan dan Regulasi Frozen Food

Kegiatan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran tersebut, BPOM menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar/notifikasi serta perintah penarikan dan pemusnahan produk kepada pelaku usaha.

Taruna Ikrar menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan dalam menjalankan usaha. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujarnya.

Kepala BPOM juga mengimbau badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk melakukan upaya konkret memastikan produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.

BACA JUGA:  Balai POM Palu Gelar Bimtek Cara Distribusi Obat yang Baik

Untuk melindungi konsumen, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik dengan menerapkan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat diminta memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label, memastikan produk berizin edar BPOM, dan belum kedaluwarsa. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top