beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNasional

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik karena Komposisi Tidak Sesuai

Published: 7 August, 2025
Share
Ilustrasi kosmetik tanpa izin edar yang dipajang BPOM pada sosialiasi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/basri marzuki)
Ilustrasi kosmetik tanpa izin edar yang dipajang BPOM pada sosialiasi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/basri marzuki)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap isu yang beredar di masyarakat, khususnya pemberitaan di media sosial tentang kosmetik dengan komposisi tidak sesuai kemasan.

“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” jelasnya.

Ketidaksesuaian yang ditemukan berupa perbedaan komposisi bahan antara produk yang diproduksi dengan data yang disampaikan saat pendaftaran ke BPOM, serta berbeda dengan informasi pada kemasan. Perbedaan tersebut meliputi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.

Pelanggaran ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, menunjukkan lemahnya kontrol kualitas dalam sistem manufaktur kontrak.

BPOM mengingatkan bahwa ketidaksesuaian komposisi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Risiko yang dapat terjadi adalah reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak tercantum pada label, mengingat konsumen tidak mendapat informasi lengkap tentang kandungan produk.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang dinyatakan pada kemasan, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

Kegiatan memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran tersebut, BPOM menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar/notifikasi serta perintah penarikan dan pemusnahan produk kepada pelaku usaha.

Taruna Ikrar menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan dalam menjalankan usaha. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujarnya.

Kepala BPOM juga mengimbau badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk melakukan upaya konkret memastikan produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.

Untuk melindungi konsumen, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik dengan menerapkan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat diminta memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label, memastikan produk berizin edar BPOM, dan belum kedaluwarsa. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bpomizin edar obatkomposisi obatkosmetik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko (tengah) bersama Kabulog Sulteng Elis Nurhayati pada zoom meeting nasional, Kamis (7/8/2025). (©Penrem 132/Tdl) Korem 132/Tadulako Siap Dukung Program Gerakan Pangan Murah di Sulteng
Next Article Wawali Imelda Lilianan Muhidin menyerahkan paket bantuan MBG pada peluncuran GENTING di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Palu, Kamis (7/8/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Wakil Wali Kota Palu Launching Program GENTING di Palu Barat

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ciptasari Prabawanti, Direktur Yayasan Siklus Sehat Indonesia; Perwakilan UN Women Indonesia sekaligus Liaison untuk ASEAN, Ulziisuren Jamsran; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan; serta Kepala Perwakilan UNFPA di Indonesia, Hassan Mohtashami, pada UNiTE 2025 Film Screening and Discussion dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (©UN Woman/Putra Johan)
Komunitas

UNiTE 2025 Film Screening Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

beritapalu
Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
PLTU Cirebon (©Cirebon Power)
Lingkungan

Pemerintah Belum Finalkan Keputusan Pensiun PLTU Cirebon-1

beritapalu
CEO IESR, Fabby Tumiwa. (©IESR)
Lingkungan

Indonesia Berpotensi Menjadi Pemimpin Global dalam Pemanfaatan Panas Bumi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?